KOMPAS.com – Bagi sebagian besar orang, literasi digital kerap dianggap sebagai kemampuan untuk mengoperasikan suatu teknologi pada kehidupan sehari-hari. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab, selain kemahiran dalam menjelajahi internet, para pengguna juga dituntut untuk bisa bertanggung jawab ketika menggunakannya.
Guna mendukung terwujudnya literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional. Adapun program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkominfo dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital.
Melalui program tersebut, Kemenkominfo meluncurkan Seri Modul Literasi Digital yang berfokus pada empat tema besar, yakni Cakap Bermedia Digital, Budaya Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Aman Bermedia Digital.
Diharapkan dengan adanya seri modul tersebut, masyarakat Indonesia dapat mengikuti perkembangan dunia digital secara baik, produktif, dan sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, serta bernegara.
Dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendalaman secara menyeluruh, Kemenkominfo membagi modul tersebut menjadi serangkaian seri webinar bertajuk “Indonesia #MakinCakapDigital”. Webinar ini akan menjangkau sebanyak 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada Kamis, (10/6/2021), webinar “Mengenal Lebih Jauh tentang UU ITE terkait Perlindungan Data” dihadiri oleh 14 kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut turut menghadirkan Direktur DOTstudios.id Akhmad Nasir, perwakilan IAPA Nurly Meilinda, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayuning Budiati, dan perwakilan Kaizen Room Andika Renda.
Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. Pada kesempatan awal, Akhmad Nasir membuka webinar dengan topik “Informasi Digital, Identitas Digital, dan Jejak Digital dalam Media Sosial”.
Ia menjelaskan tentang Perlindungan Data Pribadi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1 dan 2.
“Menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, menggunakan data pribadi sesuai dengan kebutuhan pengguna saja, melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan, serta bertanggungjawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaan,” kata Akhmad.
Menurutnya, melalui UU ITE tersebut, pemerintah sebenarnya telah menjamin tentang perlindungan data pribadi masyarakat. Namun, masyarakat sebagai pemilik data tetap memiliki kewajiban untuk menjaga data dirinya masing-masing.
Selain menjaga data pribadi, Nurly mengatakan bahwa UU ITE juga menjabarkan tentang etika di ruang digital. Melalui topik “Jangan Asal Klik di Internet’, Nurly menyebut, UU ITE memiliki filosofi untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Pentingnya etika dalam isu perlindungan data pribadi adalah agar perkembangan komunikasi digital memiliki karakteristik komunikasi global, sehingga akan menciptakan standar baru tentang etika. Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang dapat diperoleh terhadap suatu pelanggaran etika atau norma-norma yang berlaku adalah sanksi sosial dan sanksi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, UU ITE juga mengatur tentang sanksi hukum terkait pelanggaran asusila dan perjudian. Ayuning dalam pemaparannya menambahkan bahwa sanksi pelanggaran asusila dan perjudian yaitu pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga menekankan tentang kecerdasan digital yang harus dimiliki manusia, di antaranya privacy management, critical thinking, cyber security management, cyberbullying management, screen time management, hingga digital citizen identity.
“Budaya digital berkaitan dengan karakter individu, dan kuncinya adalah bahwa individu harus memiliki karakter yang berintegritas dan disiplin,” katanya.
Agar masyarakat dapat terhindar dari kebocoran data pribadi, Andika memberikan beberapa tips melalui topik “Tips dan Pentingnya Internet Sehat”. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk selalu melindungi alamat surat elektronik yang digunakan untuk mendaftar di berbagai platform digital.
“Langkah-langkah melindungi identitas digital adalah dengan memastikan untuk memilih identitas asli atau samaran saat mengelola akun platform digital serta bertanggung jawab atas pilihan tersebut, serta melindungi dan konsolidasikan identitas digital dalam berbagai platform digital yang dimiliki,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta webinar sempat menanyakan tentang cara agar masyarakat mampu mengurangi rantai penyebaran virus, marketing, atau berita palsu melalui media digital.
Menurut Nurly, salah satu langkah yang bisa dilakukan masyarakat ketika menemui hal tersebut adalah dengan cermat memilah informasi yang didapatkan.
“Informasi penting harus terus disebarkan, namun jika tidak penting cukup putus di kita,” kata Nurly.
Sebagai informasi, seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital. Rangkaian webinar akan terus diselenggarakan hingga akhir 2021, dengan berbagai macam tema.
Bagi peserta yang mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian acara hingga selesai, Kemenkominfo akan memberikan e-certificate sebagai bukti keikutsertaan. Untuk info lebih lanjut, silakan pantau akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.