KOMPAS.com – Persoalan pembangunan rumah ibadah bagi jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin berhasil diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal ini ditandai dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah kepada GKI Pengadilan.
Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).
Langkah tersebut diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, upaya penyelesaian masalah yang dilakukan merupakan momen berharga, tidak hanya bagi warga Bogor, tetapi juga bagi bangsa Indonesia.
“(Upaya) ini menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyelesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik ,” ujar Tito dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Tito menilai, langkah dan upaya yang dilakukan Pemkot Bogor adalah pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah.
Menurutnya, dengan pemetaan masalah yang tajam serta strategi penanganan yang sistematis dan terukur, solusi atas persoalan yang sudah berlangsung selama 15 tahun tersebut dapat ditemukan.
“Melalui pendekatan persuasif, membangun komunikasi secara baik kepada tokoh agama dan masyarakat, upaya mediasi kepada beberapa kelompok masyarakat, serta dengan dukungan dan kerja sama dengan banyak pihak terkait, akhirnya (Pemkot Bogor) mampu menemukan solusi atas persoalan yang sudah 15 tahun menanti diselesaikan,” kata Tito.
Ia pun berharap, cara yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut dapat menjadi pembelajaran serta contoh bagi daerah lain, terutama dalam menyelesaikan masalah yang sensitif dan berkenaan dengan kehidupan berbangsa.
“Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif sehingga mampu menemukan solusi yang tepat,” ujar Tito.
Strategi penyelesaian
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan bahwa banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaah GKI Yasmin.
Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan lebih dari 100 pertemuan informal yang digelar.
Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
“(Setelah)15 tahun, akhirnya kami bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak. Hambatan dibicarakan dan persaudaraan dikedepankan,” ujar Bima Arya.
Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.
Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita jemaah GKI Pengadilan,” kata Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI. Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu.
“Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemkot Bogor akan langsung memastikan penerbitan IMB,” terang Bima.
Dirinya juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.