Advertorial

PPKM Mikro Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Masyarakat Tak Lelah dan Tak Lengah Terapkan 5M

Kompas.com - 16/06/2021, 09:35 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan masyarakat agar tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi.

Imbauan tersebut kembali digaungkan lantaran kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Adapun PPKM Mikro diberlakukan kembali karena berdasarkan analisis dan evaluasi, pemerintah melihat masyarakat mulai jenuh dalam menerapkan protokol 5M.

Padahal, protokol kesehatan 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, di samping vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M. Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui video conference, Senin (14/6/2021).

Kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan. Jangan kendur karena terlihat memang agak kendur dibandingkan awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker,” bebernya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021)

Lebih lanjut Tito menjelaskan, selama masa perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan kegiatan dilakukan berdasarkan perkembangan zonasi risiko di masing-masing daerah.

Daerah dengan zona merah, misalnya, diminta untuk menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian, sistem WFH diatur secara bergiliran.

Lalu, kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diikuti anjuran beribadah dari rumah.

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Meski demikian, masyarakat juga diminta tak lelah dan tak lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com