Advertorial

Stok Pupuk Subsidi di Landak Tersedia, Wijaya Laksana: Penyaluran Sesuai Alokasi

Kompas.com - 18/06/2021, 14:49 WIB

KOMPAS.com – Sehubungan dengan isu yang menguka mengenai kekosongan pupuk subsidi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Pupuk Indonesia angkat bicara.

Senior Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyatakan, penyaluran produk pupuk subsidi berpedoman pada alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, stok pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Landak saa ini adalah sebesar 13.965 ton. Adapun stoknya dipasok dari gudang di Pontianak dan Sekadau. Rinciannya, pupuk Urea 2.786 ton, NPK Phonska 2.957 ton, SP-36 1.200 ton, ZA 703 ton, dan Petroganik 2.319 ton. (kurang 4.000, tolong dikonfirmasi dl)

“Jumlah ini bahkan lima kali lipat lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah, yaitu sekitar 2.542 ton,” ujar Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/7/2021).

Saat ini, lanjut Wijaya, realisasi penyaluran pupuk subsidi di daerah tersebut adalah sebesar 6.524 ton. Jumlah tersebut sekitar 31,8 persen dari alokasi dalam periode setahun, yaitu 20.493 ton.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, kata Wijaya, para petani wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh kios resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” ujarnya.

Menurut Wijaya, sebagai produsen pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada 2021, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020, alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Sementara, terkait teknis penyaluran ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.

“Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut,” ujar Wijaya.

Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, sebagai produsen, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat dalam penyaluran pupulk bersubsidi. Tujuannya, agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.

“Pupuk Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan,” imbuh Wijaya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com