KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal ini perlu dilakukan guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk memaksimalkan penggunaan APBD. Ia mengimbau kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan percepatan APBD, khususnya pada kuartal II-2021.
"Ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota agar mempercepat penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021," kata Hudori dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, per 15 Juni 2021, realisasi APBD provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia mencapai Rp 364,99 triliun atau 31,62 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 75,40 triliun dibandingkan capaian pada periode yang sama pada 2020. Sementara, realisasi belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia mencapai Rp 310,84 triliun atau sebesar 25,51 persen dari target yang telah ditetapkan.
Ardian mengatakan, terdapat penurunan realisasi belanja daera sebesar Rp 48,88 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adapun per 31 Mei 2021, lanjut Ardian, simpanan uang kas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pada Bank Umum mengalami peningkatan sebesar Rp 6,02 triliun atau 3,61 persen dibandingkan dengan simpanan pada periode yang sama pada 2020.
Berdasarkan data tersebut, terdapat indikasi bahwa daerah belum memaksimalkan penggunaan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Belanja di APBD secara agregat sudah mengalami kenaikan pada 15 Juni 2021, yaitu di angka 25,51 persen," ujar Ardian.
Menurut Ardian, kondisi tersebut masih belum selaras dengan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendag) Muhammad Tito Karnavian. Mendag mengimbau ealisasi belanja daerah pada semester pertama minimal mencapai 35 persen dari target yang telah ditetapkan.
Belanja daerah sendiri merupakan salah satu formula dalam menghitung pertumbuhan ekonomi selain investasi, ekspor impor, dan belanja rumah tangga.
Untuk itu, Adrian menyebut, diperlukan dukungan sekretaris daerah (sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya untuk meningkatkan kinerja pemda. Dengan begitu, percepatan realisasi belanja dapat diwujudkan.
Adrian berharap, dukungan tersebut dapat mendorong capaian pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021, yaitu sebesar 7 persen.
Disebabkan banyak faktor
Adrian mengatakan, rendahnya angka realisasi belanja pemda provinsi dan kabupaten/kota serta mengendapnya APBD pada Bank Umum disebabkan beberapa faktor. Salah satunya disebabkan sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan dan sisa dana transfer yang belum digunakan.
Selain itu, lanjut Adrian, terdapat kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya, hasil bagi pajak provinsi pada kabupaten/kota yang belum disalurkan, kewajiban kepada pihak ketiga atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan, dan sisa dana pemda yang masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, terdapat sejumlah alasan pemda provinsi dan kabupaten/kota menekan angka pembelanjaan daerah, yakni sisa dana yang tersimpan di Bank Umum diorientasikan sebagai Pendapatan Asli Negara (PAD), petunjuk teknis penggunaan dana transfer belum ditetapkan, dan kehati-hatian kepala daerah dalam membelanjakan APBD di era pandemi.
Solusi Kemendagri
Berdasarkan permasalahan tersebut, Kemendagri telah melakukan upaya dalam mendorong percepatan penyerapan APBD.
Pertama, menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Daerah melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021.
Kedua, menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan sosial dan social safety net atau jaring pengaman sosial di provinsi, kabupaten/kota, dan desa melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 846/1994/SJ tanggal 23 Maret 2021.
Ketiga, menginstruksikan kepada pemda untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk diaudit melalui Surat Nomor 901/2594/SJ tanggal 23 April 2021.
Keempat, menginstruksikan percepatan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Surat Edaran Mendagri bersama dengan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.
Kelima, berkoordinasi dengan BPK untuk bisa mempercepat proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Keenam, pemda melakukan koordinasi terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketujuh, memberikan arahan kepada kepala daerah, khususnya kepala daerah baru, untuk egera meminta izin kepada Mendagri bila ingin melakukan pergantian pejabat sehingga tidak menghambat proses realisasi APBD.
Kedelapan, melakukan asistensi kepada pemda yang penyerapan anggarannya masih rendah. Selanjutnya, Kemendagri turut menciptakan strategi percepatan realisasi APBD TA 2021 dengan melakukan asistensi secara langsung dan dilaksanakan berkala kepada pemda yang masih rendah penyerapannya.
Kemudian, Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, BPKP, KPK, dan Bank Indonesia untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pemda yang memiliki simpanan uang kas yang cukup besar di perbankan.
Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar penyaluran dana transfer mempertimbangkan kinerja belanja. Koordinasi tersebut dilakukan bersama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun unit-unit pengendali mutu di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selanjutnya, melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD.
Guna memberi edukasi menyeluruh, Kemendagri juga akan melakukan pertemuan secara daring dan luring dengan seluruh kepala daerah terkait monitoring realisasi APBD 2021.
Singgung insentif tenaga kesehatan dan honor vaksinator
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mendorong pemda untuk segera melakukan percepatan realisasi pembayaran tunggakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2020 serta insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan honor vaksinator.
Menurut pihak Kemenkes, terdapat beberapa faktor penyebab tunggakan tersebut, seperti keterlambatan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD, kurangnya koordinasi dengan BPKAD, serta faktor Dinas Kesehatan yang belum melakukan pertanggungjawaban atas penggunaan insentif bagi nakes.
Untuk itu, diperlukan tindak lanjut dari pemda serta kolaborasi Kemendagri, Kemenkes dan Kemenkeu guna mendorong realisasi pembayaran anggaran insentif bagi nakes, termasuk tenaga vaksinator.
Kemendagri juga menyebut pentingnya peran inspektorat provinsi dan kabupaten/kota ataupun unit-unit pengendali mutu, termasuk sekda dan asisten sekda, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD secara berkelanjutan.
Upaya tersebut berguna sebagai penerapan quality assurance dan manajemen resiko, serta memberikan asistensi dan mengawal akuntabilitas pelaporan.