KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (22/6/2021) hingga Senin (5/7/2021).
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, Senin (21/6/2021).
Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran. Adapun peningkatan tersebut berasal dari klaster tempat ibadah, perkantoran, dan hajatan. Penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“PPKM skala mikro tujuan utamanya adalah untuk menegakkan kembali kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Untuk diketahui, dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan ketat yang tercantum pada poin kesembilan. Aturan ini terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta pada masa PPKM skala mikro yang bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota.
Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara itu, pembatasan pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona merah dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.
Selain itu, Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan.
Salah satu aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan mal yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Selain itu, pengunjung yang boleh makan atau minum di tempat (dine-in) dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan ibadah juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Untuk kawasan selain zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan dapat dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat sesuai aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara, untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak berstatus zona merah sesuai penetapan pemda setempat.
“Pemerintah mengimbau, kegiatan keagamaan di zona merah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Pengetatan kegiatan juga dilakukan di area publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.
Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan diatur oleh pemda.
Sementara, area publik di kabupaten atau kota zona merah ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Kegiatan seni, budaya, dan sosial yang dinilai dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Aturannya sama dengan ketentuan pada area publik.