KOMPAS.com – Dana darurat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan keuangan bulanan. Dengan menyiapkan dana darurat, Anda tidak akan kewalahan ketika ada kebutuhan mendesak yang datang tiba-tiba.
Ada berbagai faktor yang menentukan besaran dana darurat, mulai dari kebutuhan, jumlah tanggungan, dan besarnya pengeluaran bulanan.
Untuk individu yang belum menikah, besaran dana darurat dapat dialokasikan sekitar tiga sampai enam kali pengeluaran bulanan. Sementara, bagi orang yang sudah berkeluarga, besarannya enam sampai dua belas kali pengeluaran bulanan.
Dana darurat dapat disimpan di berbaga tempat. Mengingat fungsinya adalah memenuhi kebutuhan yang mendesak, dana darurat sebaiknya mudah dicairkan.
Biasanya orang menyimpan dana darurat dalam rupa tabungan di bank. Namun, ada alternatif lain untuk menyimpan dana darurat yang dapat dengan menawarkan keuntungan lebih besar. Salah satunya adalah menginvestasikan dana darurat dalam bentuk emas.
Emas memiliki sejumlah kelebihan ketimbang instrumen investasi lainnya, yakni tahan inflasi dan mudah dicairkan. Kelebihan ini menjadikan emas cocok sebagai alternatif dana darurat.
Lalu, bagaimana cara menginvestasikan dana darurat dalam wujud emas? Anda dapat memanfaatkan layanan Tabungan Emas dan Titipan Emas dari Pegadaian.
Salah satu keuntungan membeli emas dalam wujud tabungan emas adalah lebih mudah dalam urusan penyimpanan.
Sebagai contoh, bila Anda memiliki Tabungan Emas Pegadaian, emas yang Anda beli fisiknya akan disimpan di sana. Cara ini lebih aman dan praktis bila Anda tidak memiliki tempat penyimpanan emas khusus.
Selain penyimpanan, tabungan emas di Pegadaian juga bisa dicairkan dengan dua cara, yaitu menjual atau menggadaikannya.
Semua transaksi tabungan emas dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Bahkan, uang hasil pencairan tabungan emas bisa dikirim ke rekening bank Anda pada hari itu juga.
Sementara, jika memanfaatkan Titipan Emas, yang merupakan layanan terbaru dari Pegadaian, Anda bisa menitipkan perhiasan emas atau emas batangan secara aman dengan biaya terjangkau. Sebagai informasi, biaya yang dikenakan mulai dari Rp 100.000. Layanan ini cocok bagi Anda yang sudah memiliki aset emas dalam wujud fisik.
Berbeda dengan safe deposit box, Titipan Emas Pegadaian memberi tambahan manfaat berupa plafon pinjaman yang dibutuhkan nasabah. Selain itu, nasabah juga bisa menggadaikan emas dengan sewa modal hanya 0,05 persen per hari sesuai kebutuhan.
Senior Vice President (SVP) Pemasaran PT Pegadaian (Persero) Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, Titipan Emas Pegadaian menawarkan berbagai keuntungan bagi nasabah.
“Selain aman, nasabah juga mendapatkan plafon pinjaman dengan jangka waktu titipan fleksibel, serta diasuransikan,” ujar Elvi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Melalui layanan tersebut, lanjut Elvi, nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang Pegadaian untuk menggadaikan emas bila butuh dana darurat. Nasabah cukup mengajukan pinjaman di aplikasi Pegadaian Digital karena emas yang digunakan sebagai jaminan sudah tersimpan aman di Pegadaian. Selanjutnya, uang pinjaman akan cair hari itu juga dan ditransfer ke rekening bank nasabah.
“Layanan baru ini menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyimpanan emas yang aman sekaligus mengoptimalkan aset yang dimiliki secara mudah,” tambah Elvi.
Cara menggunakan layanan Titipan Emas Pegadaian sangat mudah. Anda cukup membawa emas yang ingin dititipkan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kantor cabang Pegadaian. Selanjutnya, petugas Pegadaian akan meminta Anda mengisi formulir titipan emas serta menentukan jangka waktu titipan, yaitu 6 atau 12 bulan.
Setelah itu, Anda diminta menandatangani akad titipan dan akad gadai. Bila semua proses sudah dilakukan, Anda sudah bisa melihat plafon kredit secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Pegadaian sudah melayani program titipan emas di kantor cabang Pegadaian seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi 1500 569 atau mengunjungi Instagram @sahabatpegadaian.