Advertorial

KAI Imbau Masyarakat untuk Perketat Protokol Kesehatan pada Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 20:21 WIB

KOMPAS.com – Menjelang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas, tetap di rumah, dan hanya keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting atau sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pada masa PPKM Darurat.

"KAI mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan pemerintah tersebut. Tujuannya, agar lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi saat ini dapat dihentikan," ujar Joni dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (7/2/2021).

Jika memang tetap harus bepergian dengan kereta api, KAI menyarankan masyarakat untuk menggunakan kereta api di luar jam sibuk.

“Atur kembali jadwal keberangkatan dan kepulangan Anda sehingga tetap dapat menggunakan kereta api dengan aman dan nyaman,” kata Joni.

Saat berada di stasiun, lanjutnya, pastikan rutin mencuci tangan dengan air dan sabun pada titik-titik yang sudah disediakan. Pengguna jasa kereta api juga diimbau untuk mematuhi titik antrean dan selalu menjaga jarak dengan penumpang lainnya.

“Gunakan juga masker dua lapis dan selalu menggantinya setiap empat jam untuk lebih melindungi Anda dari penularan Covid-19,” ajak Joni.

Joni menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan menerapkan protokol kesehatan secara tegas pada masa PPKM Darurat sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelanggaran aturan nantinya juga akan dikenakan sanksi tegas.

"KAI akan dibantu aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan aturan selama PPKM Darurat," ujarnya.

Pada masa PPKM Darurat, KAI juga melakukan penyesuaian persyaratan penggunaan dan pengoperasian perjalanan kereta api.

"Berbagai perubahan tersebut akan segera kami infokan ke masyarakat setelah semua selesai dibahas bersama para stakeholder," ujar Joni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com