KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan e-Perda bagi kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumbar pada Jumat (2/7/2021).
Peluncuran tersebut merupakan upaya terobosan inovasi yang mendukung proses digitalisasi di Indonesia.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) merasa bangga dan terhormat atas diluncurkannya aplikasi e-Perda di wilayahnya.
“Ini sangat bagus banget, kami akan terus mendukung. Kami juga merasa bangga dan terhormat diluncurkannya aplikasi e-Perda oleh Pak Direktorat Jenderal (Dirjen Kemendagri),” kata Audy saat acara peluncuran e-Perda tersebut.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 membawa hikmah dan penyadaran tentang pentingnya digitalisasi di berbagai sektor.
“Dengan hadirnya aplikasi e-Perda, kami rasa akan mengintegrasikan dan mempermudah digitalisasi di bidang pemerintahan dan sektor lain,” imbuh Audy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Dengan begitu, lanjut Audy, e-Perda juga akan mendukung digitalisasi di bidang bisnis dan akademik, termasuk dalam bidang government atau pemerintahan.
“Akhirnya, semua akan lebih mudah, terintegrasi, efisien, dan murah. Selain itu , akan lebih less paper,” jelasnya.
Mengurasi obesitas regulasi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi.
“Aplikasi e-Perda juga merupakan langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya memiliki peranan menjadi regulator dan fasilitator, namun menjadi akselerator atau percepatan,” imbuhnya.
Aplikasi e-Perda, lanjut Akmal, akan dibangun dalam tiga tahap. Pertama, jangka pendek yang berfokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi.
“Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja,” ungkapnya.
Adapun untuk tahap kedua atau menengah, Akmal mengatakan bahwa e-Perda diharapkan akan terintgrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah.
“Tahapan kedua ini berfungsi agar percepatan lebih efektif, efisien, transparan, dan tidak ada bayar-bayar di dalamnya,” jelas Akmal.
Sementara itu, untuk tahap ketiga, Akmal melanjutkan, merupakan tahapan jangka panjang. e-Perda akan menjadi tools dan kecerdasan untuk mendukung permodelan dalam pengambilan keputusan.