Advertorial

Hindari Dampak Negatif Dunia Digital, UU ITE Atur Masyarakat Menjadi Netizen Cerdas dan Beretika

Kompas.com - 03/07/2021, 20:32 WIB

KOMPAS.com – Perkembangan teknologi digital telah memudahkan masyarakat dalam mengakses internet. Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga membuat berbagai konten negatif berseliweran di dunia maya.

Hal tersebut diakui Anggota Kaizen Room Maureen Hitipeuw. Ia mengatakan, demi mengatur perederan konten negatif, diperlukan adanya etika ketika berselancar di dunia maya.

Ia menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah sudah membuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Undang-undang ini mengatur tentang informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam webinar “Hati-hati, Mengenal UU ITE di Dunia Digital”, Kamis (1/7/2021) di Kabupaten Serang, Banten.

Maureen melanjutkan konten negatif atau ilegal pun sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut kemudian diubah menjadi UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Informasi Dan Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan, Atau Pencemaran Nama Baik, Pemerasan Dan Atau Pengancaman, Penyebaran Berita Bohong, Dan Menyesatkan Sehingga Mengakibatkan Kerugian Pengguna.

“Hal yang perlu diketahui di UU ITE yaitu, jangan membuat, membagikan, dan memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Jangan sembarangan mengancam, memeras, dan mencemarkan nama baik seseorang,” katanya.

Sementara, jelas Maureen, etika dalam berkomunikasi di ruang digital adalah menggunakan kata-kata yang layak dan sopan, waspada dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan suku, agama, dan ras (SARA), pornografi, serta kekerasan.

“Ingatlah, bahwa jejak digital tidak akan bisa dihapus. Sampaikan dengan bijak, sopan, dan santun serta mengikuti etika sekaligus peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Etika dan mindset ketika menggunakan internet

Dalam webinar tersebut hadir pula sebagai narasumber, Sejarawan dan pendiri Komunitas Historia Indonesia Asep Kambali.

Ia membenarkan bahwa fakta nilai-nilai kebangsaan ketika berselancar di dunia maya pada masyarakat terbilang rendah.

Menurutnya, masyarakat Indonesia tak jarang melecehkan gambar pahlawan, kepala negara, lambang negara, tidak paham sejarah, hingga melarang menyanyikan lagu Indonesia Raya di media sosial.

Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena Indonesia adalah negara yang besar dan kaya akan sumber daya alamnya. Negeri ini juga punya cita-cita yang sudah dikumandangkan oleh para pendiri bangsa.

“Sebagai individu, kami semua memiliki cita-cita. Negara Indonesia diproklamasikan oleh para pendiri bangsa juga dengan cita-cita. Sebagai maritime terbesar di dunia, Indonesia merupakan negeri lautan dengan taburan ribuan pulau di atasnya, terpadu aneka ragam potensi alam dan budaya yang menjadikan indonesia sangat kaya,” ungkap Asep.

Ia melanjutkan, sejak ribuan tahun, Indonesia menjadi tempat persinggahan masyarakat dunia. Mereka datang dari berbagai bangsa dengan membawa ragam budaya dari tanah asalnya. Kemudian, budaya asing tersebut berpadu dengan budaya asli Indonesia melalui interaksi, asimilasi, dan akulturasi.

“Sehingga, melahirkan berbagai bentuk budaya baru yang bercampur dalam balutan kearifan lokal, membentuk model dengan karakteristik, dan citarasa Indonesia,” kata Asep.

Oleh karena itu, diperlukan digital mindset bagi masyarakat yang menggunakan internet. Hal ini merupakan kumpulan keyakinan dalam diri yang menunjukkan orientasi, cara melihat situasi, dan memilih respons terhadap konteks itu.

Mindset adalah perilaku. Mindset yang tidak tepat akan berakibat buruk, membuat tidak mau berubah, atau memungkinkan berubah ke arah yang salah,” papar Asep.

Untuk itu, kata dia, diperlukan self-awareness, yakni kemampuan mengenali dan mengendalikan diri, memahami kekurangan dan kelebihan, menyadari passion, serta tujuan hidup.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima Arief Hidayatullah mengatakan, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

Kemajuan teknologi informasi tersebut menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia secara langsung sehingga memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

“Dengan begitu, pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan maupun kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arief, pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi (TI) melalui infrastruktur hukum sehingga pemanfaatannya bisa dilakukan secara aman,” tuturnya.

Sementara itu, kata dia, untuk mencegah penyalahgunaan TI, bisa dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Untuk itu, digital skill atau kecakapan digital perlu dimiliki oleh setiap individu dalam menggunakan internet.

Praktisi pengembangan website Sumedi mengatakan, kecakapan digital merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak, teknologi informasi, internet, dan komputer (TIK), serta sistem operasi digital.

Tidak hanya digital skill, untuk mengatur kegiatan masyarakat di dunia digital, pemerintah juga membuat UU ITE.

“Adapun perbuatan yang bisa terkena UU ITE yaitu membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan atau pornografi, mengancam, memeras, mencemarkan nama baik seseorang, menyadap, muatan perjudian, berita hoaks, serta ujaran kebencian bernuansa SARA,” jelas Sumedi.

Ia melanjutkan, ancaman untuk penyebaran kebencian tersebut terdapat di Pasal 45A Ayat 2 UU 19 Tahun 2016.

UU itu berbunyi, Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian, Permusuhan IndividuKelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, Dan Antargolongan (SARA) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat 2, Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda Paling Banyak Rp 1 Miliar.

“Mengenai dunia digital ada yang namanya jejak digital, misal sudah pernah membuat status di masa lalu walaupun sudah dihapus tetapi orang lain sudah screenshoot. Untuk itu, harus berhati-hati dalam memposting sesuatu dan jangan posting yang aneh-aneh,” jelas Sumedi.

Untuk diketahui, webinar “Hati-Hati, Mengenal UU ITE di Dunia Digital” merupakan bagian dari seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital yang akan diadakan hingga akhir 2021.

Webinar  terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital. Peserta yang mengikutinya juga akan mendapatkan e-certificate.

Adapun rangkaian webinar tersebut termasuk dalam modul literasi digital yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia.

Seri modul literasi digital memiliki empat tema besar, yakni Cakap Bermedia Digital, Budaya Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Aman Bermedia Digital.

Melalui program tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan teknologi digital dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengikuti akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com