Advertorial

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Kompas.com - 16/07/2021, 15:51 WIB

KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Adang Zakaria dkk terhadap Pertamina Foundation.

Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2021), menyatakan bahwa utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kuasa hukum Pertamina Foundation Aldres J Napitupulu, SH dari NKHP Law Firm menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya beberapa pihak yang mengaku sebagai relawan dan memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Padahal, menurut Aldres, putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan atas nama program GMP merupakan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara, sesuai perintah dalam putusan Mahkamah Agung,” ujar Aldres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Pertamina Foundation, jelas Aldres, juga telah mengajukan 16 bukti dalam pembuktian di persidangan. Bukti tersebut berupa dokumen autentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya.

Lewat dokumen tersebut, terbukti bahwa Pertamina Foundation tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU.

Di antara bukti-bukti tersebut, terdapat pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan bahwa Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak mana pun terkait program GMP. 

Sebaliknya, Pertamina Foundation justru berhak mengajukan tuntutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Sementara itu, bukti-bukti yang diserahkan para pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen. Bukti ini sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1132 K/Pid.Sus/2018. Dengan demikian, pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dalil dalam perkara PKPU tersebut.

Selain itu, saksi yang diajukan pemohon pun tidak dapat menerangkan jumlah pohon yang telah ditanam ataupun jumlah tagihan kepada Pertamina Foundation.

Ahli Hukum Kepailitan Hadi Shubhan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengatakan, dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana. Dengan demikian,perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Pertamina Foundation dan kuasa hukumnya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar tersebut.

Selanjutnya, Pertamina Foundation mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP, baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lain.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com