KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, satuan polisi pamong praja (satpol PP) memiliki peran dari hulu hingga ke hilir dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberi pengarahan kepada kepala satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021).
“Dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi, peran dari satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan (penularan) Covid-19,” ujar Mendagri dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Menurut Mendagri, peran satpol PP dalam penanganan di hulu adalah mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
“Sementara, untuk penanganan di hilir, (petugas) satpol PP perlu memperkuat sistem imunitas tubuh. Jadi, ketika ditugaskan untuk melacak orang yang memiliki kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, petugas tetap aman,” jelas Tito.
Adapun peran lain satpol PP di hilir, lanjut Tito, adalah meminta masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Mendagri menjelaskan, saat ini, pemerintah berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat, mencegah kerumunan, dan menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Selain itu, beberapa upaya pemerintah untuk membendung penularan adalah anjuran penggunaan masker dan imbauan untuk selalu menjaga jarak,” kata Mendagri.
Kendati demikian, Mendagri menyadari pembatasan tersebut membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas.
Namun, bila tidak ada peraturan PPKM Darurat, kata Mendagri, interaksi masyarakat dengan potensi menyebabkan kerumunan dan mobilitas yang tinggi akan terjadi. Alhasil, potensi penularan Covid-19 menjadi tak terbendung.
Dengan kondisi masyarakat yang demikian, satpol PP pun diminta untuk memperhatikan sejumlah hal dalam upaya menegakkan peraturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir.