Advertorial

Mendagri: Satpol PP Harus Utamakan Tindakan Persuasif Saat Disiplinkan Masyarakat

Kompas.com - 19/07/2021, 16:31 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh satuan polisi pamong praja (satpol PP) mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan langsung atau briefing pada kepala satpol PP (kasatpol PP) provinsi, kabupaten, dan kota yang dilakukan secara daring, Senin (19/7/2021).

“Pada penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk satpol PP, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat, anggota kami harus melaksanakan (penertiban) dengan cara-cara persuasif terlebih dahulu,” kata Tito dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.

Menurutnya, terdapat beberapa upaya penertiban yang bisa dilakukan. Pertama, upaya persuasif dan sosialisasi. Kedua, penegakan hukum dengan upaya koersif.

“Upaya koersif adalah jalan terakhir. Boleh dilakukan dengan catatan jika hal tersebut sangat diperlukan,” papar Tito.

Ia melanjutkan, prinsipnya, aturan yang dimuat dalam kebijakan PPKM Darurat tetap perlu ditegakkan secara tegas. Namun, penggunaan langkah koersif pun perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif dan sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force, atau memaksa menjadi upaya terakhir,” tegas Tito.

Tito juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk mewujudkan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Dengan PPKM, aktivitas dan mobilitas mayarakat dibatasi.

Meski demikian, lanjut Tito, pihaknya tidak membenarkan upaya menggunakan kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

“Kami (satpol PP) tetap tegas, tetapi perlu (sikap) humanis, manusiawi, (menggunakan) bahasa yang santun, dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Tito berharap, dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM Darurat, kasatpol PP dapat memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional, serta mengedepankan etika dan moral.

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya, satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu selalu dikedepankan.

“Jangan samakan satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tetapi etika dan perilaku seperti preman. (Jadi ini) tidak boleh terjadi. Satpol PP adalah suatu profesi yang mulia, disegani, dan diperlukan masyarakat,” ujar Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com