Advertorial

Tegakkan Prokes di Masa Pandemi, BRI Perkenalkan Reservasi Online Pencairan BPUM

Kompas.com - 21/07/2021, 20:06 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menghadirkan inovasi dan terobosan untuk menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah.

Terbaru, BRI menghadirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Reservation System. Sistem ini diluncurkan untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Adapun proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem tersebut dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa BPUM Reservation System adalah pengembangan pada electronic form (e-form). Tak hanya sebagai sarana pengecekan status penerima BPUM, sistem ini dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja.

Dengan sistem tersebut, lanjut Aestika, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal pencairan yang dikehendaki. Menurutnya, BRI memiliki beberapa alasan mengapa nasabah perlu memakai sistem reservasi ini.

“Pertama, membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI. Kemudian, membantu nasabah untuk memilih kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean. Jadi, nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari kantor BRI yang masih memiliki keleluasaan antrean dalam melakukan pencairan BPUM,” ujar Aestika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Aestika, nasabah tidak perlu datang ke kantor BRI atau UKO hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa unit kerja BRI. Pihaknya berharap, sistem reservasi tersebut dapat membagi kepadatan di beberapa Kantor BRI.

Berkaca dari penyaluran BPUM sebelumnya, kepadatan antrean di setiap kantor BRI berbeda.

Karenanya, potensi lonjakan antrean yang menimbulkan kerumunan diharapkan bisa diantisipasi dengan BPUM Reservation System. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada aktivitas pencairan BPUM.

Selain itu, BRI senantiasa mengedepankan people first dalam setiap layanan dan operasionalnya, termasuk di masa pandemi. Oleh karena itu, BRI menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meskipun saat ini dilengkapi dengan sistem reservasi, nasabah tetap perlu mengakses layanan BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Jika nasabah tidak berhak menerima BPUM, laman tersebut tidak akan mengarah ke halaman reservasi.

“Apabila nasabah sudah mengisi field nomor KTP dan nasabah berhak menerima BPUM, akan muncul menu dengan pilihan provinsi, kota/kabupaten, unit kerja, dan tanggal (jadwal) antrean,” terang Aestika.

Kemudian, lanjut Aestika, nasabah dapat mengisi sesuai dengan lokasi yang diinginkan oleh nasabah. Selanjutnya, unit kerja BRI yang ada di kota atau kabupaten sesuai pilihan nasabah akan muncul.

Apabila antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama atau mengulang untuk memilih unit kerja yang berbeda sebagai tempat pencairan dana.

Setelah nasabah melengkapi field dan mengisikan kode verifikasi, maka akan muncul halaman yang menunjukkan nasabah sukses melakukan pendaftaran antrean beserta nomor referensi.

Selanjutnya, nasabah diminta menyimpan nomor referensi karena akan dibutuhkan apabila nasabah ingin melakukan pembatalan reservasi.

Apabila nasabah sudah melakukan reservasi dan membuka kembali laman e-form BPUM, akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja dan pada tanggal tertentu sesuai dengan pilihan nasabah.

Selain itu, terdapat pilihan centang apabila nasabah akan membatalkan reservasi. Jika demikian, nasabah akan diminta untuk memasukkan nomor referensi yang muncul saat pertama melakukan reservasi antrean.

Perlu diketahui, reservasi yang terlewat akan secara otomatis kedaluwarsa dan terhapus dari sistem. Untuk itu, nasabah harus melakukan reservasi ulang atau mengikuti proses dari awal.

Sebagai informasi, jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau selambat-lambatnya pada Desember 2021.

Dengan demikian, masyarakat yang akan melakukan pencairan dapat mengatur waktunya hingga maksimal akhir tahun 2021. Adapun BPUM tahun 2021 ini diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76 persen dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun per Juli 2021.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com