Advertorial

Dinilai Berhasil Tekan Lonjakan Kasus, Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kompas.com - 12/08/2021, 18:18 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan perpanjangan kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM di tiap daerah pada Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri Nomor (No) 30/2021, Inmendagri No 31/2021, dan Inmendagri No 32/2021.

Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku 10-16 Agustus 2021. Lalu, Inmendagri No 31/2021 yang mengatur penerapan PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Sementara, Inmendagri No 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa perpanjangan PPKM bertujuan melindungi rakyat Indonesia dari penularan virus Covid-19 yang semakin masif.

“Seperti yang diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan kemarin (Senin), perpanjangan PPKM dilakukan untuk menjaga momentum. Pasalnya, penerapan PPKM Level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik di Jawa dan Bali,” kata Johnny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Untuk diketahui, penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilaksanakan sejak 2-9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal ini terlihat dari tren penurunan kasus hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Penurunan tersebut turut mengurangi angka kematian akibat Covid-19 di Jawa dan Bali, meski kondisinya fluktuatif di masing-masing provinsi. Karenanya, pemerintah akan membentuk tim khusus di wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian akibat Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Johnny menambahkan, perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021 menargetkan penurunan kasus di 26 kota atau kabupaten dari level 4 ke level 3.

“Berbeda dengan kebijakan PPKM sebelumnya, pemerintah melakukan dua penyesuaian yang akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Johnny.

Pemerintah, lanjut Johnny, tengah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah level 4 dengan tetap memperhatikan implementasi protokol kesehatan (prokes). Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Johnny menekankan bahwa untuk bisa masuk ke mal, masyarakat harus sudah divaksinasi terlebih dahulu serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan tetap menerapkan prokes ketat. Selain itu, terdapat pembatasan umur pengunjung. Anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, lanjut Johnny, pemerintah sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) prokes selama minggu kedua Agustus 2021. Diharapkan, mulai Selasa (17/8/2021), sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM Level 4 dapat mempekerjakan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Johnny menambahkan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 juga berlaku untuk tempat ibadah. Tempat ibadah yang berada di wilayah level 4 sudah dapat dibuka. Masyarakat di wilayah itu dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang.

Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali

Johnny mengatakan bahwa pemerintah juga melakukan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan, yakni 10-23 Agustus 2021. Hal ini dilakukan pada wilayah yang mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 dan tingkat kematiannya bertambah.

Ia mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM sebelumnya.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan para menteri untuk memberikan respons cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

“Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali dapat meredam jumlah pertambahan kasus,” katanya.

Johnny menambahkan, kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali mencapai 46,5 persen dari kasus aktif nasional.

Adapun jumlah wilayah di luar Jawa-Bali yang melaksanakan perpanjangan PPKM adalah 45 kabupaten dan kota di 18 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4, 302 kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 3, 39 kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 2.

Penerapan PPKM di tiap daerah tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM Level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

Pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat.

Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19 baru, kegiatan operasional industri akan ditutup kembali selama 5 hari.

Ketiga, restoran diperbolehkan untuk menerapkan makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung dan menerapkan prokes ketat. Keempat, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Pengunjung juga wajib pakai masker.

Kelima, tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 pengunjung dan menerapkan prokes ketat.

Sementara itu, terdapat dua perubahan aturan untuk daerah berstatus PPKM Level 4. Pertama, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Namun, jika ditemukan klaster akan kembali ditutup selama 5 hari.

Selanjutnya, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 30 orang pengunjung dan menerapkan prokes ketat.

Empat perbaikan dan peningkatan

Johnny memastikan, penerapan perpanjangan PPKM dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM, pemerintah mendapati empat perbaikan dan peningkatan dalam pengendalian pandemi.

Pertama, terjadi perbaikan pada tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa-Bali yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Kedua, kepatuhan menggunakan masker masyarakat kini mencapai 82 persen. Jumlah ini meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari dan Maret 2021.

Ketiga, peningkatan jumlah testing dan tracing, spesimen, dan orang yang melaksanakan tes Covid-19 hingga tiga kali lipat sejak Mei 2021. Keempat, adanya peningkatan laju vaksinasi harian yang cukup signifikan di beberapa provinsi dan wilayah aglomerasi.

"Peningkatan laju vaksinasi amat membantu upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian Delta ini," ujar Johnny.

Menurut Johnny, terdapat tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19. Pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat. Kedua adalah penerapan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

“Terakhir, kepatuhan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker sudah mencapai 82 persen. Ini harus terus kita tingkatkan,” ujar Johnny.

Johnny turut mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PPKM dan penerapan prokes. Menurutnya, semua upaya, baik besar maupun kecil, berperan penting dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com