KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia secara sederhana dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 0031/4297/SJ yang dikeluarkan pada Selasa (10/8/2021). Adapun instruksi tersebut berisi tentang pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia 2021.
Penyusunan instruksi dalam surat itu merujuk surat Mendagri Nomor 003.1/4212/SJ yang diterbitkan Kamis (5/8/2021) tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021. Arahan ini dibuat mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum selesai.
Terkait seremoni tatap muka, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri meminta kegiatan tersebut hanya diikuti oleh maksimal 30 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.
“Namun, akan lebih baik jika seremoni perayaan Hari Kemerdekaan RI dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informatika yang tersedia,” ucap Benni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Selain itu, lanjut Benni, pihaknya juga memperingatkan agar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diselenggarakan.
“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun ingin mengadakan perlombaan, silakan kemas dalam bentuk virtual,” terang Benni.