KOMPAS.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Toba Bara Energi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung, Kamis (12/8/2021).
Pertemuan dan penandatanganan yang dilangsungkan secara hybrid itu dihadiri oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Direktur Utama (Dirut) PT Toba Bara Energi Dimas Adi Wibowo.
Acara penandatanganan turut dihadiri pula oleh Komisaris PT Toba Bara Energi Nizar Rachman, Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, snggota Bidang Administrasi BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro, anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad, anggota Bidang Pengusahaan BP Batam Syahril Japarin, dan para pejabat BP Batam lain.
Kemudian, hadir juga secara daring Dirut PT TBS Energi Utama Dicky Yordan, Direktur PT TBS Energi Utama Alvin Firman Sunanda, dan Komisaris Utama PT Toba Bara Energi Arthur Simatupang.
Muhammad Rudi menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya untuk kemajuan investasi di Batam.
Ia mengatakan, rencana investasi itu diharapkan mampu memberikan manfaat bagi Batam dalam mengurangi penggunaan emisi karbon, mendorong tercapainya target penggunaan energi terbarukan, meningkatkan kapasitas kesediaan listrik Batam, dan mendukung sektor industri lain.
“Proyek kolaborasi dalam nota kesepahaman ini meliputi kerja sama pembangunan atau pengembangan PLTS Terapung (floating solar PV) di wilayah Waduk Tembesi,” ujar Muhammad Rudi dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Ruang lingkup nota kesepahaman, lanjutnya, meliputi dukungan fasilitas, pertukaran data, peninjauan lapangan, prastudi kelayakan investasi dalam aspek hukum, teknis, bisnis dan lingkungan, serta penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, hal yang diatur dalam nota kesepahaman juga meliputi penyiapan komite kerja sama dan pendampingan bantuan untuk pemenuhan kelengkapan seluruh izin yang diperlukan.
“Kami berharap, penandatanganan nota kesepahaman mampu meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam yang dapat berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. BP Batam akan mengawal proses ini agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” kata Muhammad Rudi.
Sementara itu, Dimas Adi Wibowo mengatakan bahwa penandatanganan ota kesepahaman bertujuan untuk memulai sinergi bersama BP Batam dalam pengembangan PLTS Terapung.
“Berdasarkan hasil kajian awal kami, pembangunan PLTS Terapung di Waduk Tembesi berpotensi menghasilkan 333 megawatt-peak dengan nilai investasi sebesar 470 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 6.752 triliun,” terang Dimas.
Ia menjelaskan bahwa PLTS Terapung akan menjadi pionir dalam pengadaan bauran energi terbarukan di Batam. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berkewajiban terkait hal tersebut belum memiliki panel surya.
Pemilihan pembangunan PLTS sebagai sumber energi terbarukan di Batam, kata Dimas, juga melihat karakteristik Waduk Tembesi.
“Karena kapasitas waduk di Batam belum bisa memenuhi syarat untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), atau lainnya, sumber listrik terbarukan satu-satunya hanya mengandalkan sinar matahari,” jelas Dimas.
Pembangunan PLTS Terapung akan dilakukan secara bertahap. Sesuai peraturan, tahap pertama dibangun pada 5 persen wilayah Waduk Tembesi selama satu tahun ke depan. Sementara, tahap berikutnya akan dilakukan ekspansi di area waduk yang lebih luas.
“Proyeksinya akan berlangsung 3-4 tahun ke depan. Untuk itu, kami berharap agar pengembangan ini dapat didukung oleh seluruh pihak demi kemajuan investasi di Kota Batam,” kata Dimas.