KOMPAS.com – Roda perekonomian yang terhambat selama pandemi Covid-19 membuat kebutuhan pinjaman dana secara cepat meningkat.
Kondisi tersebut mendorong penyedia jasa dan layanan keuangan berlomba-lomba menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman uang. Bahkan, tanpa jaminan. Dengan bermodal kartu tanda penduduk (KTP), masyarakat sudah bisa mendapatkan pinjaman uang.
Meski demikian, masyarakat harus tetap mencermati ketentuan peminjaman uang dari setiap penyedia jasa layanan keuangan. Ketentuan tersebut mencakup besaran bunga yang ditawarkan, besaran plafon, hingga batas maksimal tenggat waktu pembayaran.
Pasalnya, kemudahan mendapatkan dana dari penyedia jasa keuangan kerap tidak diikuti dengan transparansi layanan. Akibatnya, calon peminjam tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan sehingga pinjaman terasa sulit untuk dilunasi.
Hal tersebut akan merugikan peminjam. Terlebih, bila plafon pinjaman berjumlah besar dan harus dicicil dalam jangka waktu yang relatif lama.
Supaya hal tersebut tidak terjadi pada kamu, berikut lima tips mengajukan pinjaman uang kepada penyedia jasa keuangan.
Salah satu alasan orang mengajukan pinjaman uang adalah membutuhkan dana secara cepat. Meski demikian, kamu harus mengetahui batas kesanggupan dalam membayar pinjaman beserta jangka waktunya.
Ketahui juga bahwa semakin lama jangka waktu pinjaman, semakin besar pula bunga yang harus dibayar. Jangan sampai kamu mengajukan pinjaman tanpa mengetahui kesanggupan dalam membayar sehingga tidak mampu melunasinya.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu mengatakan, salah satu cara memahami batasan utang adalah dengan menerapkan konsep pengelolaan keuangan yang baik.
Ia mencontohkan caranya, yakni dengan mengalokasikan 40 persen untuk kebutuhan, 10 persen untuk sosial, 30 persen untuk utang, dan 20 persen untuk investasi.
Dia menambahkan, para ahli keuangan kerap menyarankan agar nilai seluruh cicilan utang tidak lebih dari 30 persen total penghasilan bulanan. Sayangnya, tidak banyak orang bisa menerapkan hal ini.
“Setiap calon peminjam harus memperhitungkan kemampuan membayar utang serta mengelola pola hidup. Tujuannya, supaya nilai utang tidak lebih besar dari biaya hidup pokok,” kata Kristianti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/8/2020).
Jika beban utang telah lebih dari 30 persen, kata Kristianti, debitur perlu melunasi cicilan yang ada sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman lain.
Dengan melakukan hal tersebut, kondisi keuangan akan lebih siap dan lancar saat dialokasikan kembali pada rutinitas pengeluaran.
Terkait maraknya kasus pinjaman uang ilegal, Kristianti meminta kepada setiap calon peminjam untuk mengecek legalitas penyedia jasa layanan keuangan melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontak OJK 157, serta nomor WhatsApp OJK di 081157157157.
“Yang terpenting, setiap calon peminjam harus memahami hak dan kewajiban, serta manfaat dan risiko dari pinjaman sesuai ketentuan OJK,” kata Kristianti.
Kamu bisa mengevaluasi tujuan sebelum memutuskan meminjam uang pada penyedia layanan keuangan. Apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting atau sekadar membeli barang konsumtif dan tidak memiliki manfaat dalam jangka panjang?
Hal tersebut penting dilakukan karena banyak orang terjerat utang konsumtif dan menyalahkan penyedia jasa keuangan saat tak bisa membayarnya. Padahal, utang tersebut diciptakan oleh dirinya sendiri.
Misalnya, kamu membutuhkan dana Rp 5 juta. Namun, dengan pemasukan bulanan yang dimiliki, kamu berhak mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp 25 juta. Tanpa berpikir panjang, kamu menyetujui untuk mengambil fasilitas tersebut untuk keperluan yang tidak mendesak, seperti mengganti handphone dengan smartphone flagship keluaran terbaru.
Saat menerima fasilitas kredit, kamu memiliki tambahan tanggung jawab untuk mengelola keuangan dengan baik supaya dapat membayar tagihan kredit di akhir periode.
Pasalnya, kredit bisa disejajarkan dengan utang yang harus kamu bayar secara berkala. Dengan demikian, kamu harus berhemat dengan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan yang tidak penting dan bukan prioritas. Bila sikap ini menjadi karakter, arus keuangan kamu akan menjadi lebih sehat.
Kewajiban peminjam uang adalah mengembalikan pinjaman tepat waktu. Ini harus jadi prioritas karena tagihan yang dibayar lewat dari jatuh tempo bisa membuat utang kamu semakin besar akibat terbebani denda.
Lagi pula, dengan membayar tepat waktu, kamu akan terhindar dari risiko ditagih dan bebas dari citra buruk saat barang jaminan kamu disita oleh bank atau perusahaan kredit akibat tunggakan utang.
Pada umumnya, perusahaan pelayanan keuangan yang legal akan mengikuti aturan dari OJK mengenai proses penagihan. Sementara, mengenai denda keterlambatan, setiap penyedia layanan memiliki kebijakan masing-masing. Jadi, ingat dan catat kapan tanggal terakhir pembayaran cicilan. Bila perlu, kamu bisa buat alarm untuk menghindari jatuh tempo.
Bila kondisi keuangan tidak memungkinkan kamu untuk membayar tagihan, segera komunikasikan dengan perusahaan layanan keuangan tempat kamu meminjam uang. Tujuannya, untuk menemukan jalan tengah yang memuaskan kedua belah pihak.
Jangan sampai catatan kredit kamu jelek akibat terlalu lama menunggak utang. Hal ini akan merugikan kamu di kemudian hari saat hendak mengajukan pinjaman berikutnya.
Selain itu, bila hendak mengajukan pinjaman, ada baiknya kamu memilih perusahaan layanan keuangan tepercaya dan memiliki jaringan di berbagai pelosok Indonesia. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance).
Finance Director BFI Finance Sudjono mengatakan, BFI Finance merupakan perusahaan layanan keuangan yang mengutamakan dan mematuhi praktik good corporate governance (GCG).
Ia mengatakan bahwa BFI Finance selalu mengikuti arahan, kebijakan, dan ketentuan pemerintah, baik dalam penerapan suatu kebijakan dalam perusahaan maupun kebijakan kepada konsumen.
“Kami berharap, adanya kerja sama yang baik dengan para konsumen dalam setiap praktik layanan keuangan yang dijalankan perusahaan,” ujar Sudjono.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk BFI Finance, kamu bisa mengunjungi laman www.bfi.co.id. #SelaluAdaJalan untuk masa depan yang lebih baik.