Advertorial

Kerap Mengintai via Grup WhatsApp, Yuk Cari Tahu 5 Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 23/08/2021, 20:00 WIB

KOMPAS.com - Selama ini, sebagian besar korban pinjaman online atau pinjol ilegal terjebak pada layanan yang ditawarkan via SMS oleh orang tidak dikenal.

Namun, seiring waktu berjalan, penipuan layanan pinjaman online oleh financial technology (fintech) ilegal tersebut kian canggih. Penawaran pinjaman dilakukan lewat platform populer lain, seperti WhatsApp.

Dengan menyusup ke grup WhatsApp, pinjaman online ilegal menawarkan layanannya dan menjebak korban baru. Bagi mereka yang tak waspada, modus tersebut bisa saja dimakan mentah-mentah karena penawaran yang menggoda dan terlihat menguntungkan.

Padahal, tawaran tersebut dilakukan untuk mengeruk keuangan korban. Selain merugikan korban, pinjaman online abal-abal yang beredar turut merugikan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan berbasis digital jadi semakin menurun.

Pihak OJK pun terus melakukan pemblokiran dan penghentian perusahaan pinjaman online ilegal serta berusaha memberikan informasi akurat terkait cara mengajukan pinjaman yang aman dan tepercaya.

Selain senantiasa bersikap waspada, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar Anda tidak menjadi korban pinjaman online ilegal. Simak lima tips menghindari tawaran pinjaman online ilegal di grup WhatsApp berikut.

  1. Waspadai setiap bentuk tawaranpinjaman onlinedi WhatsApp

Jangan langsung memercayai setiap tawaran pinjaman online yang Anda terima via grup WhatsApp. Walaupun dikirimkan atau dibagikan oleh orang atau kontak yang dikenal, Anda tetap harus memeriksa ulang tawaran pinjaman online tersebut, mulai dari profil akun, lembaga penyedia, hingga keaslian akun.

Sebab, bukan tidak mungkin tawaran palsu tersebut juga mencatut logo atau nama dari penyelenggara fintech resmi untuk menjebak korban, termasuk menyertakan lambang OJK.

Oleh karena itu, selalu berhati-hati dan waspada pada setiap bentuk tawaran pinjaman online yang ditawarkan pada platform tersebut. Selalu cek kebenarannya agar tak menyesal di kemudian hari.

  1. Senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi

Kebocoran data pribadi di berbagai platform media sosial bukanlah hal baru, termasuk pada platform terkemuka, seperti WhatsApp. Adapun beberapa informasi pribadi yang perlu dijaga betul kerahasiaannya adalah username, password atau kata sandi, dan data penting lain yang bersifat personal.

Informasi seperti tanggal lahir, nomor kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kontak yang tersimpan pada smartphone juga perlu dijaga supaya tidak tersebar sembarangan.

Sebab, data pribadi tersebut rawan disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

  1. Jangan transfer dana pada oknum tak dikenal

Modus penipuan pinjaman online ilegal via grup WhatsApp sangat beragam. Sejumlah oknum penipuan bahkan meminta korbannya untuk melakukan transfer atau pengiriman dana dengan alasan memperlancar proses pengajuan pinjaman.

Padahal, pada layanan resmi, calon nasabah tidak diminta mengirimkan sejumlah dana dengan alasan apa pun sebelum pengajuan pinjamannya diterima atau secara resmi ditetapkan menjadi nasabah.

Bahkan, jarang sekali fintech resmi dan terdaftar di OJK yang meminta nasabah untuk mengirimkan dana selain untuk pembayaran tagihan yang dilakukan setiap bulan.

Oleh karena itu, jangan pernah melakukan transfer dana pada oknum tak dikenal atau yang mengaku sebagai pihak penyelenggara fintech asli dengan alasan apa pun agar tak tertipu.

  1. Selalu cek tawaran pinjaman online dengan prinsip legal dan logis (2L)

Sebelum mengajukan pinjaman secara online, baik yang ditawarkan via grup WhatsApp maupun media lain, selalu cek prinsip legalitas dan kelogisannya. Tawaran pinjaman online yang legal, artinya layanan tersebut ditawarkan oleh fintech atau lembaga keuangan digital yang resmi terdaftar di OJK dan memiliki profil usaha yang kredibel.

Sementara, untuk prinsip logis, pastikan layanan pinjaman online ditawarkan dengan keuntungan atau manfaat yang logis.

Jangan percaya pada tawaran pinjaman yang diberi “bumbu” pengajuan tanpa syarat, bunga 0 persen, atau iming-iming lain yang terkesan mencurigakan dan secara tidak masuk akal dapat menguntungkan.

Biasanya, hal tersebut hanya dijadikan sebagai pancingan agar calon korban tergiur dan tak berpikir dua kali untuk melakukan pengajuan.

  1. Hanya lakukan pengajuan pada layanan yang terdaftar dan kantongi izin usaha OJK

Terakhir, pastikan bahwa layanan pinjaman online tempat Anda akan mengajukan pinjaman telah mengantongi status terdaftar dan izin usaha dari OJK. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK dan melihat daftar fintech atau lembaga keuangan berbasis digital yang telah tercatat serta memiliki izin usaha.

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjaman online dengan menghubungi nomor kontak OJK 157 atau via WhatsApp di nomor 0811-5715-7157.

Nomor kontak OJK tersebut juga bisa digunakan untuk membuat laporan terkait adanya layanan keuangan digital yang terbukti palsu dan merugikan penggunanya.

Itulah lima tips yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari risiko penipuan pinjaman online ilegal yang kerap dilakukan via grup WhatsApp. Tingkatkan rasa waspada dan bijak setiap kali menggunakan pinjaman online dengan memeriksa kredibilitas dan legalitas penyedia layanannya.

Sesuaikan pula nominal pinjaman dan cicilan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Anda. Dengan begitu, Anda tidak terjebak pada layanan pinjaman online ilegal yang ditawarkan di media atau platform apa pun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com