KOMPAS.com – Menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api, Sabtu (28/8/2021), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI siap mendukung program tersebut.
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini, KAI masih menunggu detail penerapan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI siap mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah. KAI juga siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Meski demikian, sejak Jumat (23/7/2021), KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Integrasi antara aplikasi PeduliLindungi dan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” kata Joni.
Dengan pengintegrasian sistem, lanjut Joni, data vaksin dan hasil tes Covid-19, baik RT-PCR maupun rapid test antigen, milik calon penumpang dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas saat proses boarding di stasiun.
Hal tersebut akan mempermudah dan memperlancar pemeriksaan dokumen kesehatan penumpang kereta api jarak jauh.
Joni menjelaskan, agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 terbaca pada sistem boarding KAI, calon penumpang harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama ketika melakukan pemesanan tiket dan melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
Selain itu, klinik atau laboratorium tempat calon penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen harus terafiliasi dengan Kemenkes.
Meski data sudah terintegrasi, Joni mengatakan, calon penumpang diharapkan tetap membawa kartu vaksin dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lain.
“Saat boarding, calon penumpang tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lain sesuai persyaratan,” ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkes atas sinergi dan kolaborasi yang baik. Kehadiran integrasi data dapat memberikan nilai tambah bagi calon penumpang.
Untuk diketahui, integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada masa pandemi Covid-19.
"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” imbuh Joni.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait integrasi data aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI, pelanggan dapat menghubungi customer service KAI di stasiun. Bisa juga dengan menghubungi contact center KAI di nomor telepon 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.