Advertorial

Permudah Akses Informasi Publik, KAI Luncurkan Aplikasi PPID

Kompas.com - 30/08/2021, 14:49 WIB

KOMPAS.com - Seiring diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai salah satu badan publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin.

Demi memenuhi amanat UU tersebut, KAI membentuk sebuah unit khusus untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang bertugas membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar KAI.

Untuk mengakses informasi tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang membawahi unit keterbukaan informasi publik di KAI.

Melalui unit tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait KAI selama hal tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Untuk diketahui, informasi yang dikecualikan biasanya berkaitan dengan hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, PPID KAI juga dapat menolak untuk memberikan informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau informasi terkait data pribadi perorangan.

Sementara, berbagai informasi, seperti laporan keuangan KAI, daftar aset produksi, serta kinerja angkutan barang dan penumpang bisa didapat oleh masyarakat melalui PPID KAI.

Pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi.

Demi menjawab kebutuhan tersebut, KAI berinovasi dengan menciptakan aplikasi mobile PPID.

Seluruh konten aplikasi tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selain memuat tentang Daftar Informasi Publik KAI dan peraturan-peraturan terkait Komisi Informasi Pusat (KIP), aplikasi PPID juga memuat menu khusus untuk permohonan informasi publik. Pengguna yang memakai menu tersebut akan langsung tersambung dan dilayani oleh admin atau staf PPID.

Untuk mengajukan permohonan informasi, pengguna aplikasi hanya tinggal memilih menu Permohonan. Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulir permohonan informasi.

Jika sudah memiliki akun, pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya, seperti mengisi formulir sesuai data diri dan menyebutkan informasi yang diminta sesuai kebutuhan pemohon.

Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu selama 10+7 hari kerja untuk mendapatkan balasan melalui email.

Setelah mendapat balasan, tetapi merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan, pemohon dapat mengklik menu Permohonan Keberatan.

Meski baru diluncurkan pada awal Agustus 2021, aplikasi mobile PPID KAI sudah mendapatkan sambutan baik dari masyarakat.

Tercatat hingga saat ini, sudah lebih dari 100 orang mengunduh aplikasi tersebut. Aplikasinya juga mendapatkan penilaian yang baik dari para pengguna.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui berbagai inovasi.

 “Pemanfaatan platform digital akan terus KAI maksimalkan sebagai upaya percepatan transformasi dan perbaikan kinerja perusahaan untuk memberikan pelayanan prima,” ujar Joni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Joni menjelaskan, sejak 2020 hingga Juni 2021, PPID KAI sudah melayani 557 permohonan informasi. Permohonan ini diproses sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi yang akurat dan akuntabel.

Keberhasilan KAI dalam mewujudkan komitmen tersebut dibuktikan lewat predikat “Badan Publik Informatif kategori BUMN” yang berhasil diraih pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada akhir 2020.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com