KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada 10 bupati dan wali kota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda).
Sebagai informasi, dana innakesda berasal dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai 15 Agustus 2021.
Adapun teguran yang diberikan melalui surat tertanggal Kamis (26/8/2021) itu dialamatkan kepada 5 wali kota, yakni Wali Kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih.
Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada 5 bupati, yakni Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda 2021, kesepuluh pemimpin daerah itu mendapatkan catatan khusus dari Kemendagri.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Padang belum merealisasikan anggaran innakesda sebesar Rp 50.958.566.195. Sementara, Pemkot Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran innakesda sebesar Rp 11.079.600.000.
Kemudian, Pemkot Pontianak sebesar Rp 19.860.000.000 dan Pemkot Prabumulih sebesar Rp 750.000.000. Sementara itu, Pemkot Langsa disebut belum menganggarkan alokasi innakesda.
Selanjutnya, surat teguran itu juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire belum merealisasikan anggaran innakesda sebesar Rp 16.212.000.000 dan Pemkab Madiun sebesar Rp 16.855.313.908.
Kemudian, Pemkab Gianyar sebesar Rp 26.057.294.220, Pemkab Penajam Paser Utara sebesar Rp 20.987.474.581, dan Pemkab Paser sebesar Rp 21.939.420.000.
Sebagai informasi, berdasarkan data dan informasi pada lamanhttps://vaksin.kemkes.go.id, sampai Rabu (18/8/ 2021), tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota dan kabupaten tersebut berada pada Level 4.
Artinya, kasus Covid-19 di wilayah tersebut sangat tinggi. Selain itu, kasus ini juga didapat secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Kemudian, kasus Covid-19 di daerah ini juga memiliki risiko tinggi infeksi untuk populasi umum.
Atas dasar itulah, Kemendagri meminta bupati dan wali kota untuk mempercepat pembayaran innakesda.
“Jika alokasi anggaran APBD tidak mencukupi, bupati dan wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021,” kata Mendagri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan poin kelima surat teguran, perubahan tersebut harus diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan begitu, innakesda dapat dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021.
Untuk diketahui, pencairan innakesda telah lama menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Pasalnya, tenaga kesehatan (nakes) merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sehingga seluruh haknya harus segera diberikan.
Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan innakesda, seperti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Tak hanya itu, sederet regulasi lain juga turut mendukung pencairan innakesda. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).