KOMPAS.com – Pemerintah memberikan penugasan untuk penyediaan dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 kg kepada Subholding Commercial and Trading Pertamina, Selasa (31/8/2021).
Sebagai informasi, Subholding Commercial and Trading Pertamina adalah PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Dokumen penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) diberikan oleh Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT PPN Alfian Nasution.
Sementara, dokumen penugasan untuk LPG 3 kg diserahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Dengan struktur baru Pertamina, penugasan akan dijalankan subholding. Pertamina sebagai holding company akan berperan dalam monitoring dan evaluasi. Model tersebut diyakini akan membuat pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif dan efisien.
Nicke Widyawati mengatakan, hal ini karena subholding akan fokus menjalankan tugas commercial dan trading, baik untuk BBM maupun LPG 3 kg.
“Proses akan lebih singkat. Seluruh kewenangan operasional dan pelaksanaan dijalankan oleh PT PPN,” ujarny dalam rilis, Rabu (1/9/2021).
Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 69 tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Isi dari perpres dipertegas dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 1.60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas No 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021.
Sementara itu, penyerahan tugas untuk LPG 3 kg sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2021 dan Perpres No 71 Tahun 2021 terkait penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Menurut Nicke, perubahan perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN.
Seperti diketahui, Pertamina telah melakukan restrukturisasi dengan Pertamina sebagai holding migas dan menaungi 6 subholding. Dengan adanya restrukturisasi, penyesuaian dari regulasi khususnya terkait penugasan-penugasan dari pemerintah diperlukan.
"Alhamdulillah dengan regulasi ini, mekanismenya telah diatur secara hukum dan diperbolehkan. Pertamina sebagai penerima penugasan kemudian menugaskan kembali kepada anak perusahaan dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan,” kata Nicke.
Meski demikian, kata Nicke, PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut.
“ PT Pertamina (Persero) juga melaksanakan fungsi integrated mulai dari tahap perencanaan maupun eksekusi," kata Nicke.