Advertorial

Jadi Regulator KPBPB BKK, BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS untuk Permudah Perizinan Kepelabuhanan

Kompas.com - 18/09/2021, 09:52 WIB

KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengamanatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BKK).

Melalui amanat tersebut BP Batam mendapat kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan. Dengan begitu, diharapkan kendala birokrasi perizinan di wilayah KPBPB Batam yang selama ini banyak dialami pelaku usaha dapat ditangani lebih cepat.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, pasca-pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021 tersebut, KPBPB BKK memperoleh banyak keistimewaan.

Pasalnya, perizinan yang sudah diberikan dari kementerian atau lembaga (KL) yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan kepada regulator di daerah.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, PP Nomor 41 Tahun 2021 juga merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB BKK untuk meningkatkan ekosistem investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

“KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi,” kata Rudi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari 8 sektor. Rinciannya, yakni sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, dan perizinan berusaha sektor perindustrian.

Kemudian, sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, serta sektor kelautan dan perikanan.

Inovasi pelayanan perizinan

Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam terus menggesa terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah seluruh perizinan. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB BKK.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BKK) Dok. BP Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BKK)

Salah satu inovasi yang menjadi fokus utama adalah penyempurnaan pelayanan perizinan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).

Untuk diketahui, setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan pelimpahan wewenang pada Sabtu (14/8/2021), pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan secara resmi dilayani dan diterbitkan oleh BP Batam. Dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana memaparkan, proses persiapan sistem online tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021.

“Sejak saat itu (pengesahan PP Nomor 41 Tahun 2021) kami siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang. Nanti semua akan terintegrasi di bawah IBOSS. (Pengajuan perizinan bisa) approve di mana saja, kapan saja. Maka semua akan semakin mudah dan cepat,” ungkap Harlas.

Sebagai informasi, rencananya IBOSS mulai dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha dan digunakan pada Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan, yakni sejak pelimpahan dari KSOP hingga IBOSS siap digunakan, BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.

“Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat. Kami tidak mau investasi atau kegiatan usaha terhambat sehingga kami laksanakan secara manual. Namun, tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent,” ungkap Harlas.

Tercatat, terdapat 13 jenis perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan yang dilayani di PTSP BP Batam. Hingga Kamis pukul 16.47 WIB, tercatat sebanyak 1.387 dokumen perizinan selesai diproses dari 1.397 yang masuk.

Meskipun pelayanan perizinan dilakukan secara manual selama masa transisi, Harlas mengatakan bahwa pelaku usaha justru memberikan apresiasi kepada BP Batam. Menurutnya, pelaku usaha tetap merasa puas karena dokumen dapat selesai jauh lebih cepat dari biasanya.

“Bahkan, yang biasa selesai sampai dua hari, sekarang 1-2 jam selesai. Ditunggu di mal pelayanan publik (MPP) sambil minum kopi, selesai. Ternyata banyak, 1.300 lebih dokumen dalam sebulan. Mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap,” papar Harlas.

Ke depannya, BP Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada pelaku usaha. Salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan aplikasi digital untuk memproses perizinan bidang kepelabuhanan yang terintegrasi di IBOSS .

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com