KOMPAS.com – Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memilih penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang aman.
Layanan pinjol memang menjelma menjadi solusi mudah dan cepat bagi masyarakat untuk meminjam dana segar. Sayangnya, masih banyak penyedia layanan pinjol ilegal yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut cukup meresahkan karena tak sedikit masyarakat terjerat utang dari perusahaan pinjol ilegal. Terlebih, pinjol ilegal menjerat banyak korban dengan nominal utang yang tidak masuk akal. Inilah yang perlu diwaspadai oleh masyarakat supaya tetap aman bertransaksi via pinjol.
Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi seluruh kegiatan finansial di Indonesia, OJK perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman ketika melakukan transaksi peminjaman dana dari perusahaan pinjol.
Untuk mengetahui cara memilih perusahaan pinjol secara aman, simak kiat dari OJK berikut.
Langkah pertama, cek terlebih dahulu perusahaan pinjol yang sudah memiliki izin resmi dari OJK melalui laman https://www.ojk.go.id/Default.aspx.
Pada laman tersebut, terdapat 121 perusahaan pinjol yang secara resmi terdaftar di OJK. Salah satunya adalah Tunaiku.
Sebagai informasi, Tunaiku merupakan salah satu produk andalan dari PT Bank Amar Tbk yang telah terdaftar di OJK sebagai usaha bank umum konvensional. Perusahaan ini pun bisa menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana segar dengan persyaratan yang mudah dan tidak rumit.
Untuk bisa memanfaatkan layanan pinjol dari perusahaan tersebut, pengguna bisa mengunduh aplikasi Tunaiku pada smartphone. Setelah registrasi dikonfirmasi, aplikasi dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
OJK menyarankan kepada masyarakat untuk meminjam dana sesuai dengan kemampuan dalam membayar cicilan. Sebab, meminjam dalam jumlah yang terlalu besar dan melampaui penghasilan akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.
Selain itu, OJK tidak menyarankan masyarakat menggunakan prinsip gali lubang tutup lubang agar terhindar dari jerat utang yang membebani.
Jika terjadi kejadian di luar dugaan yang membuat kesulitan membayar pinjaman, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol agar diberikan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor.
Sebaiknya, pinjaman dana yang didapatkan dari pinjol digunakan untuk kegiatan yang produktif. Dengan begitu, penghasilan yang didapat bisa untuk membayar tagihan.
Sebagai contoh, gunakan dana dari pinjol untuk modal usaha atau memperbesar peluang bisnis supaya kondisi ekonomi keluarga bisa meningkat.
Sebaliknya, jika pinjaman akan dipakai untuk keperluan konsumsi semata, seperti membeli barang-barang, jalan-jalan, atau jajan, lebih baik mengurungkan niat untuk meminjam dana dari pinjol.
Setiap perusahaan penyelenggara pinjol memiliki persyaratan bagi nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Oleh sebab itu, ketahui dan pahami terlebih dahulu hak dan kewajiban nasabah.
Selain itu, calon nasabah juga harus mengetahui risiko meminjam dana melalui pinjol, termasuk bersedia membayar denda jika tidak memenuhi kewajiban untuk membayar. Masyarakat tidak boleh merasa menyesal setelah dana pinjol yang diajukan telah cair dan harus membayar cicilan sesuai perjanjian.
Selain itu, jika sudah terlanjur meminjam dana dari pinjol ilegal, sebaiknya segera melunasi dana yang dipinjam dan membuat laporan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
OJK berharap kepada seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi serta ikut berperan aktif dalam membatasi ruang gerak pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan. OJK pun menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses masyarakat setiap waktu.
Jika masyarakat merasa menemukan tawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK dan https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact.
Kemudian, jika terjadi penagihan atau teror yang tidak manusiawi dari penagih utang pinjol, segera lakukan pemblokiran pada nomor tersebut.
Selain bisa melihat daftar penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK, masyarakat juga bisa melihat daftar perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang berstatus ilegal lewat Investor Alert Portal yang bisa ditemukan pada laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.