KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan studi lapangan ke perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Selasa (5/10/2021).
“Kami mengajak rekan-rekan jaksa untuk sama-sama ke lapangan melihat bagaimana pengelolaan limbah B3 yang benar,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Yazid Nurhuda saat memimpin tim seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Yazid menyebut, saat ini ada lebih dari 70 kasus pelanggaran hukum akibat pencemaran lingkungan terjadi di Indonesia. Alu, 16 kasus di antaranya sudah berstatus P21 alias lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
Adapun studi ke PPLI itu ditujukan untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antara tim Kementerian LHK dan Kejagung dalam mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
"Itulah kenapa hari ini kami ke PPLI," sambungnya.
Kunjungan ke PPLI diawali dengan paparan tentang pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi oleh Direktur PPLI Syarif Hidayat.
Selanjutnya, rombongan jaksa dan tim penegak hukum pidana Kementerian LHK diajak melihat teknologi pengolahan limbah B3 dengan dipandu Senior Technical Engineer PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus.
Rombongan diajak Yusuf melihat lokasi pengolahan limbah seluas 64 hektare menggunakan bus. Dalam perjalanan, Yusuf memaparkan bagaimana cara perusahaan yang dinaunginya itu mengangkut limbah yang diberikan oleh klien menuju pusat pengolahan PPLI di Bogor.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan cara menyimpan, menguji, dan melakukan stabilisasi limbah.
"Sebagian limbah masih bisa didaur ulang dan masih memiliki nilai ekonomis. Sementara itu, limbah yang tak bisa lagi dimanfaatkan akan distabilisasi dengan cara meminimalisasi kandungan racunnya, kemudian dikubur dalam landfill," ujarnya.
Sebagai informasi, landfill yang dicebut oleh Yusuf merupakan lahan yang berisi gunungan limbah. Bentuknya menyerupai bukit. Namun, jangan anggap lahan tersebut kotor dan bau karena dipenuhi limbah.
Sebab, sebelum sampai situ, limbah sudah distabilisasi. Oleh karenanya, bukit itu pun dengan mudah ditumbuhi pepohonan serta rerumputan hijau.
Selanjutnya, Yusuf mengajak para jaksa dan penegak hukum Kementerian LHK yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk turun dari bus dan naik ke atas timbunan atau bukit limbah hijau tadi. Tujuannya, untuk membuktikan bahwa bukit tersebut telah aman dari bahaya limbah B3.
"Kami menjamin (limbah ini tak berbahaya) hingga 30 tahun ke depan," imbuhnya.
Jadi rujukan Kementerian LHK
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Kejagung, Dyah Yuliastuti, mengakui kunjungannya ke PPLI atas rekomendasi dari Kementerian LHK.
Adapun rujukan tersebut bertujuan agar pihaknya memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, khususnya yang diakibatkan limbah B3.
"(Kami) perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai Undang-Undang itu seperti apa sehingga para penyidik tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI, maka penyidik bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," ujar jajaran Jaksa Agung ST Burhanudin.
Secara terpisah, Manager Humas PPLI, Arum Tri Pusposari mempersilakan perusahaan-perusahaan yang ingin memperoleh support pengolahan limbah B3 untuk menghubungi PPLI secara langsung.
Kantor PPLI berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, pihak perusaaan juga dapat mengontak nomor telepon 021-867 3333 atau melalui emailcustomerservice@ppli.co.id. Informasi mengenai layanan pengelolaan limbah B3 PPLI juga dapat diakses melalui https://ppli.co.id/contact-us/.