KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Sidang Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, Jumat (8/10/2021).
Pada sidang tersebut, DPD mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan, dan penutupan pada akhir masa sidang II 2020-2021.
Mengawali sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik anggota pergantian antarwaktu (PAW).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2021 tentang Peresmian PAW DPD RI dan MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres itu memutuskan bahwa perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ikbal Hi Djabid, akan menggantikan Suriati Armayn yang wafat pada 9 Juli 2021.
Selain itu, perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, H Nanang Sulaiman akan menggantikan H Muhammad ldris yang wafat pada 17 Juli 2021.
“Selamat datang dan bergabung dengan DPD RI. Kami berharap, pengalaman Saudara akan memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” ucap Mahyudin dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Dalam agenda penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi, Wakil Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPD tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Inisiatif itu dilatarbelakangi temuan sejumlah permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun belakangan,” ujar Filep.
Senator asal Papua Barat itu menambahkan, sebagai representasi masyarakat daerah Komite I DPD RI, pihaknya juga memusatkan perhatian terhadap pelaksanaan UU Desa pada sidang tahun lalu.
Menurut dia, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah kewenangan desa yang kurang berkembang berdasarkan hak asal-usul dan tradisional.
Kemudian, pihaknya juga menemukan masalah terkait perangkat dan keuangan desa.
“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk lebih memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa. Pengaturan dan penetapan kriteria kewenangan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen menjelaskan, Komite II DPD RI juga telah menyelesaikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Bersama dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Komite II DPD RI telah melakukan harmonisasi dan merangkum beberapa isu yang menjadi pokok perubahan dalam RUU ini.
“Isu pertama terkait dengan fungsionalitas penyuluh dan penyuluhan serta peningkatan kapasitas penyuluh dan kelembagaan,” ujar Lukky.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni juga menilai bahwa implementasi UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hal ini terlihat dari sejumlah permasalahan kesejahteraan sosial.
“Situasi dunia yang cepat berubah, antara lain akibat industrialisasi dan teknologi informasi, menyebabkan perubahan terhadap institusi sosial. Perubahan ini menimbulkan masalah kesejahteraan sosial yang serius,” jelas Sylvi.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan pandangan RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kepada DPR RI.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pertimbangan atas RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ada beberapa pandangan penting DPD RI terhadap RUU HKPD. Salah satunya, jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ucap Sukiyarto.
Menurut dia, agar daerah yang maju dapat memberikan sumbangsih kepada daerah yang miskin, pajak yang dipungut pemerintah harus memperhatikan efisiensi dan keadilan substansial.