KOMPAS.com – Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pelaku UMKM pribadi dengan peredaran bruto atau omzet per tahun Rp 500 juta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/10/2021).
“Pengusaha kecil dengan pendapatan kurang dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
Sementara itu, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Itu berarti, sejak bulan pertama hingga kelima, pelaku UMKM dianggap memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pasalnya, saat itu, penghasilan bruto mereka baru mencapai Rp 500 juta.
Barulah pada bulan keenam hingga bulan ke-12 atau terhitung selama tujuh bulan, mereka wajib membayar PPh sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.
Dengan kata lain, pelaku UMKM akan dikenakan pajak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai 0,5 persen dari penghasilan selama tujuh bulan yang mencapai Rp 700 juta.
Sebelumnya, penghitungan pajak pelaku UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP23). Berdasarkan peraturan ini, UMKM dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto per tahun.
“Semula, dengan peredaran bruto senilai Rp 10 juta per tahun saja, pelaku UMKM tetap kena pajak 0,5 persen,” ujar Menkeu.
Untuk diketahui, pengesahan UU HPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendukung serta memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya pelaku UMKM.