Advertorial

Pengampunan Pajak Diadakan Kembali mulai 1 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 09/10/2021, 17:31 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. 

Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi atas Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/10/2021).

Adapun program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Pengampunan pajak diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat melaporkan harta yang belum atau kurang diungkapkan serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Harta tersebut dilaporkan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Selanjutnya, pajak penghasilan ini dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui dua skema, yakni kebijakan I dan kebijakan II.

Ketentuan pelaporan

Pada kebijakan I, wajib pajak merupakan peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan usaha.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Selanjutnya, 8 persen untuk harta di luar negeri yang sudah direpatriasi dan harta di dalam negeri. Lalu, 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Sementara, pada kebijakan II, wajib pajak merupakan orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun nonpeserta. Mereka dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan pada kurun 2016-2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

Wajib pajak tersebut dapat membayar PPh final 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Selanjutnya, 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Lalu, 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Selanjutnya, Ditjen Pajak tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai 2016 sampai 2020.

Program pengungkapan sukarela memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif dan prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela.

Yuk, laporkan harta Anda yang belum dilaporkan melalui program PPS mulai 1 Januari 2022.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com