Advertorial

Bank BJB Hadirkan Kemudahan Transaksi ORI020 secara Online

Kompas.com - 11/10/2021, 12:50 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) kepada masyarakat Indonesia. Seri ORI yang diluncurkan pemerintah kali ini adalah ORI020.

Seri ORI ke-20 tersebut dapat dibeli secara online melalui e-Surat Berharga Negara (e-SBN). ORI020 hadir sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Sebagai informasi, PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB kembali dipercaya untuk menjadi submitra distribusi pemasaran SBN ritel online, termasuk ORI020.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, Bank BJB menggandeng PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) selaku perusahaan efek anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). Trimegah juga telah ditunjuk sebagai mitra distribusi SBN Ritel oleh Kemenkeu.

Ia mengatakan, masa penawaran ORI020 berlangsung mulai dari 4-21 Oktober 2021. ORI020 memiliki tingkat kupon atau imbalan sebesar 4,95 persen fixed rate.

Investor dapat melepas ORI020 di pasar sekunder mulai dari 15 Desember 2021 setelah masa minimum holding periode berakhir,” kata Widi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (11/10/2021).

ORI020, kata Widi, memiliki waktu jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dan settlement pada 27 Oktober 2021.

Pemerintah akan melakukan pembayaran kupon pertama pada 15 Desember 2021. Selanjutnya, pembayaran dilakukan secara berkala setiap tanggal 25.

Adapun minimum transaksi pembelian ORI020 adalah Rp 1 juta dan kelipatannya. Sementara, jumlah maksimum pembelian sebesar Rp 2 miliar.

“Pembelian ORI020 dapat dilakukan secara online. Investor dapat melakukan pemesanan dan pembayaran secara praktis melalui laman infoBJB.id/sbn ataupun melalui teller, ATM, serta aplikasi BJB Digi via Modul Penerimaan Negara,” katanya.

Ketentuan ORIO20. DOK. Bank BJB Ketentuan ORIO20.

Demi menarik minat investor, Bank BJB menyediakan cashback menarik untuk pembelian ORI020 di BJB. Cashback ini berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari dari tanggal settlement.

Untuk diketahui, terdapat berbagai syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi pembelian ORI020 via Bank BJB.

Syarat tersebut terdiri dari investor perorangan, memiliki KTP yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta memiliki rekening simpanan dan efek di Bank BJB.

“Investasi ORI020 merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk dapat terlibat membantu membiayai APBN. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung dalam pembangunan negara,” ujar Widi.

Bank BJB, lanjut Widi, siap berperan untuk menjembatani investor dalam pembelian ORI020 secara mudah dan praktis. Hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemulihan ekonomi serta pembangunan nasional pascapandemi Covid-19.

“Dengan berinvestasi di SBN Ritel, investor dapat membantu pembiayaan untuk pembangunan negara di samping mendapat keuntungan dari imbal hasil," tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau