KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) menindak tegas 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) lantaran terbukti melakukan penyimpangan penyaluran solar subsidi.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Pertamina menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi yang tepat sasaran.
“Alasan penindakannya beragam, antara lain penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengisian dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian untuk kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter,” paparnya.
Ia melanjutkan, Pertamina akan memberikan sanksi untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, sejumlah total 91 SPBU yang ditindak tegas oleh Pertamina karena terbukti melakukan pelanggaran per Oktober 202 terdiri dari 8 SPBU di regional Sumatera bagian Utara, 12 SBPU di regional Sumatera bagian Selatan, dan 14 SPBU di regional Jawa bagian Barat.
Selanjutnya, 26 SPBU di regional Jawa bagian Tengah, 6 SPBU di regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, 12 SPBU di regional Kalimantan, 6 SPBU regional di Sulawesi, dan 7 SPBU di regional Papua dan Maluku.
“Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya,” kata Irto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Ia menyatakan, pihaknya akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.
“Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tegas Irto.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan informasi terkait stok dan proses secara real time melalui sistem digitalisasi Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Masyarakat yang melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi atau memiliki informasi lainnya, dapat langsung melapor ke aparat yang berwenang atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik. Bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran solar subsidi yang tepat sasaran,” tutur Irto.