Advertorial

Level Pandemi Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Aktivitas Masyarakat

Kompas.com - 21/10/2021, 16:42 WIB

KOMPAS.com - Situasi pandemi Covid-19 yang berangsur kondusif mendorong pemerintah melakukan penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat, khususnya di zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sejumlah fasilitas dan atraksi rekreasi pun kembali dibuka. Salah satunya, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan.

Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kebijakan tersebut disertai dengan syarat, yaitu pemilik wahana harus mencatat nomor telepon orangtua dan waktu bermain anak untuk keperluan tracing.

Penyesuaian juga diterapkan pada bioskop. Johnny menjelaskan, kapasitas penonton bisa dinaikkan menjadi 70 persen dan anak-anak diperbolehkan masuk. Aturan ini juga berlaku untuk bioskop di zona PPKM level 1.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun pun boleh masuk ke tempat wisata di kota atau kabupaten PPKM level 2 yang sudah terintegrasi dengan (aplikasi) PeduliLindungi. Namun, dengan syarat, harus didampingi orangtua,” terang Johnny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ia menambahkan, wisata air pada wilayah PPKM level 1 dan 2 juga sudah boleh dibuka. Sementara, pembukaan tempat rekreasi di zona level 3 masih dalam tahap uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes usap antigen. Hasil tes berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Selain itu, akan dilakukan random testing pada supir logistik,” ujar Johnny.

Masih harus waspada

Meski beberapa pembatasan telah dilonggarkan, Johnny tetap mengingatkan masyarakat untuk terus waspada karena pandemi Covid-19 belum benar-benar selesai.

Pemerintah sendiri telah memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021 untuk Jawa dan Bali. Sementara, untuk luar wilayah tersebut, pembatasan diberlakukan hingga 8 November 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan PPKM, termasuk menentukan level di kabupaten atau kota. Pasalnya, sejumlah daerah menunjukkan penurunan sejak aturan tersebut diberlakukan.

Johnny menuturkan, kasus konfirmasi harian yang rendah turut membuat kasus aktif nasional, termasuk di Jawa dan Bali terus menurun hingga 99 persen dari level tertinggi pada 15 Juli 2021.

“Kini, hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa dan Bali,” katanya.

Situasi yang terus membaik juga tecermin dari penurunan kasus kematian di beberapa provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan, beberapa daerah sempat nol kematian akibat Covid-19.

Kondisi tersebut, kata Johnny, dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi orang lanjut lanjut usia (lansia) di Jawa dan Bali, sebagaimana hasil asesmen dalam menurunkan level PPKM suatu wilayah.

Untuk menurunkan level PPKM dari 3 ke 2 di sebuah daerah, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen dan 40 persen khusus masyarakat lansia. Sementara, agar bisa turun ke level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus tembus di angka 70 persen dan 60 persen untuk lansia.

Pemerintah sudah mengubah syarat target vaksinasi kabupaten atau kota untuk bisa turun level. Sebelumnya, target tersebut diukur melalui aglomerasi. Kini, diubah berdasarkan pencapaian kota atau kabupaten selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Perubahan tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah daerah yang tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi belum mencapai target.

“Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” ujar Johnny.

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, ia berpendapat, akan ada 54 kabupaten atau kota turun ke level 2 dan 9 kabupaten atau kota turun ke level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti Indonesia bebas Covid-19. Jadi, masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan, seperti protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker, vaksinasi, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik,” imbau Johnny.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau