KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 terkait pengelolaan sampah spesifik.
Pada peraturan tersebut, sampah elektronik termasuk ke dalam sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Seperti diketahui, sampah B3 dapat berdampak negatif terhadap manusia dan lingkungan sekitar.
Menurut laporan Global E-Waste Monitor 2020 yang dirilis Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah sampah elektronik dunia mencapai 53 juta ton pada 2019.
Angka tersebut diprediksi melonjak hingga 74 juta ton pada 2030 dan 120 juta ton pada 2050.
Sayangnya, hanya 17,4 persen dari limbah elektronik B3 yang dikumpulkan, diolah, dan didaur ulang dengan benar.
Indonesia sendiri berpotensi menjadi pusat timbunan sampah elektronik dunia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara terpadat keempat dan menjadi salah satu konsumen elektronik terbesar di dunia.
Merespons kondisi tersebut, komunitas yang berfokus pada isu sampah elektronik sejak 2015, EwasteRJ, bekerja sama dengan KLHK menggelar National E-Waste Day 2021.
Rangkaian acara dibuka dengan webinar bertajuk “Pengelolaan Sampah Elektronik di Indonesia” yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Elektronik Internasional atau International E-Waste Day, Kamis (14/10/2021).
Webinar tersebut digelar sebagai katalis partisipasi publik secara nasional dalam pengelolaan sampah elektronik yang baik dan tepat.
Co-founder EwasteRJ Rafa Jafar mengatakan, timbulan sampah elektronik di Indonesia diprediksi mencapai 2 juta ton pada 2021.
EwasteRJ, lanjut Rafa, baru bisa mengumpulkan 2,8 ton dari Januari hingga Oktober 2021.
“Angka itu masih sedikit, baru 0,1 persen (dari total prediksi). Anak-anak muda harus lebih masif terlibat dan tidak menganggap sepele tentang sampah elektronik. Keabaian kita sekarang bisa jadi beban untuk generasi mendatang,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Tak hanya webinar, EwasteRJ juga mengajak masyarakat untuk mengumpulkan dan membuang sampah elektronik secara gratis di gudang, agen, atau mitra EwasteRJ.
Sebagai informasi, EwasteRJ memiliki gudang, agen, dan mitra yang tersebar di berbagai kota di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Bandung, dan Semarang.
Pengumpulan sampah elektronik tersebut dibuka hingga 30 Oktober 2021.
Kunjungi laman ewasterj.com untuk informasi selengkapnya mengenai pengiriman sampah elektronik di EwasteJR.