Advertorial

Hati-hati Terjerat, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 25/10/2021, 11:21 WIB

KOMPAS.com – Kehadiran pinjaman online atau pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan saat menghadapi situasi mendesak. Pasalnya, pinjol menawarkan berbagai kemudahan administrasi kepada nasabah.

Biasanya, calon debitur cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan mengikuti berbagai proses administrasi melalui smartphone. Setelah itu, calon debitur tinggal menunggu pinjaman ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Dengan kemudahan tersebut, pinjol pun semakin diminati berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Sayangnya, hal ini justru menjadi angin segar bagi sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk mendirikan pinjol ilegal.

Dilansir dari Kompas.com (13/09/2021), Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjol ilegal sengaja menjerumuskan para nasabah ke dalam perilaku ‘gali lubang, tutup lubang’ ketika mengajukan pinjaman.

Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, Anda perlu mengenal cirinya. Laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulasnya sebagai berikut.

Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun untuk mengetahui daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK, masyarakat dapat mengunjungi laman www.ojk.go.id, kontak OJK 157, dan WhatsApp 0811 5715 7157.

Kedua, penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Pasalnya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saran komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Umumnya, pinjol ilegal juga kerap memberikan penawaran menggunakan nomor pribadi atau tidak resmi dengan isi teks tulisan yang bercampur dengan angka. Misalnya, “p1nj4m@n”.

Ketiga, bunga dan denda yang tinggi. Pinjol ilegal menetapkan bunga dan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, yakni mencapai 1-4 persen per hari. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan beban bunga OJK, yaitu maksimal 0,8 persen per hari.

Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap memberikan biaya tambahan lain di luar perjanjian hingga 40 persen dari nilai pinjaman yang diajukan nasabah.

Keempat, jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Hal ini merupakan permainan pinjol ilegal agar peminjam terjerat bunga dan denda harian.

Kelima, meminta akses data pribadi. Hal ini menjadi keresahan para nasabah pinjol ilegal. Pasalnya, pihak pinjol ilegal akan melakukan penagihan berupa teror kepada seluruh kontak nasabah saat yang bersangkutan mengalami gagal bayar.

Bahkan, pinjol ilegal tidak segan untuk menyebarkan identitas dan jumlah pinjaman nasabah ke khalayak umum. Mereka juga kerap melakukan pelecehan berupa intimidasi.

Keenam, tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas. Perusahaan pinjol legal akan mencantumkan informasi mengenai susunan perusahaan secara lengkap.

Itulah keenam ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Adapun untuk menemukan pinjaman online tepercaya, Anda bisa mengunjungi fitur Pinjaman Online di marketplace Tokopedia.

Perusahaan pinjol yang ada pada fitur tersebut merupakan mitra resmi Tokopedia dan sudah terdaftar di OJK. Untuk mengajukan pinjaman dengan nominal yang cukup besar, Anda bisa memilih fitur Pinjaman Bebas BI Checking.

Fitur itu menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank. Pinjaman multiguna ini pun tidak memerlukan prosedur pengecekan data nasabah melalui Bank Indonesia (BI) atau BI Checking.

Melalui fitur Pinjaman Bebas BI Checking, pengguna bisa mendapatkan nominal pinjaman hingga Rp 5 miliar dengan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Pengguna juga bisa memilih untuk memilih waktu cicilan pinjaman sesuai dengan kebutuhan.

Tahap pertama untuk mengajukan pinjaman di Tokopedia adalah membandingkan dan memilih mitra yang menyediakan produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan peminjam.

Kedua, nasabah akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman. Terakhir, mitra penyedia pinjaman akan segera menghubungi nasabah untuk proses lebih lanjut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau