Advertorial

Wisata Bali Kembali Dibuka, Berikut Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali

Kompas.com - 25/10/2021, 15:15 WIB

KOMPAS.com – Bali merupakan salah satu destinasi favorit, baik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Keindahan alam serta adat istiadat masyarakat yang masih kental, membuat pulau ini hampir tidak pernah luput dari daftar destinasi liburan impian bagi sebagian orang.

Jelang akhir tahun 2021, Bali pun kembali ramai dibicarakan masyarakat. Pasalnya, meski pemerintah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan hingga 1 November 2021, Bali telah berhasil menurunkan status PPKM ke level 2.

Dengan penurunan level tersebut, Bali perlahan membuka kembali sejumlah tempat wisata. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Sabtu (16/10/2021), pembukaan tempat wisata di Bali masih dalam tahap uji coba.

Adapun tempat wisata yang dibuka adalah wisata alam atau yang berada di luar ruangan. Kapasitas pengunjung pun dibatasi sebanyak 50 persen dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews, Selasa (19/10/2021), terdapat 11 tempat wisata di Bali yang sudah dibuka dan bisa dikunjungi. Untuk daerah pantai, wisatawan dapat mengunjungi Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Melasti, dan Pantai Sanur.

Sementara untuk lokasi wisata, wisatawan dapat mengunjungi Tanah Lot, Bali Bird Park, Kebun Raya Bali, Sangeh Monkey Forest, dan Pura Uluwatu. Danau Batur dan Danau Beratan pun sudah bisa didatangi kembali oleh wisatawan.

Aturan baru penerbangan Jawa-Bali

Kendati demikian, pemerintah tetap memberlakukan aturan ketat bagi masyarakat yang ingin bepergian dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Utamanya, bagi mereka yang akan menggunakan pesawat sebagai moda transportasi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hingga dua pekan ke depan, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Sebagai gantinya, penumpang harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, masyarakat yang akan menggunakan pesawat pun wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan tes RT-PCR berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama ataupun dosis kedua.

Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat

Meski mengalami perubahan aturan, pemerintah juga memberikan sejumlah kelonggaran terkait izin penerbangan. Salah satunya,mengizinkan anak-anak berusia 12 tahun untuk bepergian menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat dengan pendampingan orangtua.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Layaknya penumpang dewasa, anak-anak juga diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai tambahan, pemerintah (SE) Nomor 21 Tahun 2021 juga memberlakukan beberapa aturan dasar yang harus ditaati seluruh penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan pesawat

Pertama, seluruh penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar. Masker tersebut harus mampu menutupi seluruh area hidung dan mulut. Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Ketiga, untuk penerbangan kurang dari 2 jam, penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Namun, aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat pada jam tertentu.

Mengingat hasil tes RT-PCR menjadi syarat wajib untuk bepergian ke Bali, ada baiknya Anda mempersiapkan tiket perjalanan dari jauh-jauh hari.

Selain mencegah risiko telat melakukan tes, memesan tiket lebih awal juga membuat Anda memiliki banyak waktu untuk berkemas dan menentukan destinasi tujuan selama berada di Bali.

Jika ingin mengetahui harga tiket di berbagai wilayah, Anda bisa mengunjungi tautan di samping ini untuk tiket pesawat Jakarta - Bali, tiket pesawat Bandung – Bali, dan tiket pesawat Surabaya – Bali.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com