KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI meraih predikat Badan Publik Informatif pada kategori badan usaha milik negara (BUMN) dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021.
Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Usai menerima penghargaan secara simbolis, Didiek mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya penghargaan tersebut.
“Penghargaan ini menunjukkan komitmen KAI dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dalam rangka membangun kepercayaan publik,” ujar Didiek menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Wakil Presiden mengatakan bahwa penganugerahan ini menjadi kesempatan bagi badan publik untuk mengakselerasi inovasi demi keterbukaan informasi.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19,” katanya.
Sebagai informasi, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik digelar untuk meningkatkan kesadaran badan publik untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Predikat yang diraih KAI merupakan yang tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021. KAI berhasil menduduki peringkat pertama dengan meraih nilai 96,95 dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.
Adapun indikator penilaiannya adalah pengembangan situs web, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.
Tahapan monitoring dan evaluasi dimulai pada Maret 2021. Sebagai tahap awal proses monitoring dan evaluasi, KAI diharuskan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.
Kemudian, pada Juli hingga Agustus 2021, KAI mengisi self assesment questionaire. Pada September, KAI membuat video inovasi dan kolaborasi. Setelah itu, tahap akhir penilaian yang berlangsung pada Oktober 2021 diisi dengan presentasi.
Prestasi ini bukan yang pertama kali. Pada 2020, KAI menduduki peringkat kedua dengan meraih nilai 96,79.
Sejak awal 2021 sampai dengan Senin (25/10/2021), jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI telah mencapai 265 orang. Rata-rata waktu jawab satu hingga tujuh hari kerja.
Periode jawab yang dilakukan KAI lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan, yaitu maksimal 10 plus tujuh hari kerja.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI juga tetap memberikan pelayanan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Untuk menjaga physical distancing, pelayanan dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, e-mail kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
"KAI akan terus memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui berbagai inovasi dan kolaborasi," ungkap Didiek.