Advertorial

Agar Tak Jadi Korban, Kenali Dulu Cara Menghindari Cyberbullying

Kompas.com - 28/10/2021, 15:58 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tema "Identifikasi dan Antisipasi Perundungan Digital (Cyberbullying)", secara hybrid di Serang, Senin (11/10/2021).

Webinar tersebut mengundang sejumlah narasumber, antara lain dosen Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Lina Miftahul Jannah, MSi, dosen Universitas Sriwijaya Nurly Meilinda SIKom, peneliti dan pengasuh tarbiyahislamiyah.id RIdwan Muzir, serta dosen Universitas Ngurah Rai Putu Eka Trisna Dewi SH MH.

Terdapat empat tema yang dipaparkan narasumber dalam webinar tersebut, yakni digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety.

Menurut Lina, diperlukan kecakapan digital dalam menggunakan media sosial. Kecakapan digital adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras serta piranti lunak teknologi informasi komunikasi (TIK) serta sistem operasi digital.

“Hal tersebut diperlukan untuk membawa individu menjadi bagian masyarakat digital," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Lina juga mengingatkan bahwa dunia digital juga rawan kejahatan. Contohnya adalah cyberbullying.

Sebagai informasi, cyberbullying adalah perundungan yang terjadi di dunia maya menggunakan teknologi digital.

Maka dari itu, masyarakat harus menghindari cyberbullying mulai dari diri sendiri, seperti tidak mengunggah konten sembarangan.

“Posting yang perlu dan penting. Saring sebelum sharing. Jika terjadi sama diri kita, sampaikan keberatan, minta tidak diulangi, laporkan agar konten untuk di-takedown,” kata Lina.

Senada dengan Lina, Nurly menjelaskan bahwa platform media sosial telah merevolusi kemampuan seseorang untuk terhubung melintasi kesenjangan sosial, politik, dan geografis.

Menurutnya, perkembangan tersebut memberi peluang besar untuk berekspresi. Namun, platform media sosial berpotensi memperluas dampak dan kerugian yang ditimbulkan melalui disinformasi dan ujaran kebencian.

"Dampak dari rendahnya literasi digital adalah ketidakmampuan memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan siber, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau provokasi yang mengarah pada segregasi sosial di ruang digital,” ujar Nurly.

Selain itu, mereka juga tidak mampu membedakan misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Salah satu contoh perundungan online adalah menyebar kebohongan atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial, mengirim pesan ancaman, dan menulis kata-kata yang menyakitkan di kolom komentar.

Tak hanya itu, meniru atau mengatasnamakan seseorang serta mengirim pesan jahat atas nama mereka juga merupakan perundungan online.

Ridwan turut menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan dan kekerasan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang.

"Sifat dasar perundungan tujuannya memang menyakiti, baik secara fisik maupun mental, terjadi atau dilakukan berulang kali, merupakan pola perilaku bukan kebetulan sekali dua kali, dan dilakukan oleh pihak yang berkuasa atau merasa berkuasa," ungkapnya.

Adapun sejumlah dampak perundungan digital secara mental, yaitu sedih, kecewa, malu, rendah diri, merasa bodoh, marah. Sementara, secara emosi yaitu kehilangan minat, tidak percaya diri, murung, dan tidak bersemangat.

Untuk mengatasinya, jangan membalas komentar negatif dengan hal yang sama, jangan menanggapi dengan serius komentar negatif, serta blokir dan laporkan komentar tersebut.

Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa akan ada banyak pendapat di dunia maya. Maka dari itu, jangan memendam sendiri, berbagilah dengan orang yang dipercaya.

Menurut Eka, bullying secara langsung atau cyberbullying sering kali terjadi secara bersamaan. Bedanya, cyberbullying meninggalkan jejak digital, yaitu sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.

"Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Eka.

Dalam sesi key opinion leader, Riska mengatakan, perkembangan internet membuat semua sudah terkoneksi satu sama lain dan saling membagikan informasi. Namun, banyak juga yang menjadi korban bullying dan ujaran kebencian.

"Kita harus hati-hati dalam berkomentar, jangan salah pilih situs. Tetap aware jangan mudah percaya dengan hoaks. Lakukan hal yang positif, selama tidak merugikan orang lain jangan malu untuk menjadi diri sendiri," ujar Riska.

Salah satu peserta bernama Ananda Meitha menanyakan, cara membedakan antara bebas berpendapat dengan komentar yang nyinyir di sosial media.

Menurut Nurly, setiap manusia memiliki hak untuk menyatakan pendapat. Namun, hal untuk berpendapat tidak mutlak karena dibatasi dengan hak orang lain.

“Kalau kita sudah merasa melanggar dan orang lain sudah terganggu itu bukan hak berekspresi lagi dan sudah masuk cyberbullying. Ketika kita merasa kesal itu sudah masuk ranah cyberbullying,” jawab Nurly.

Maka dari itu, lanjut Nurly, sebagai masyarakat digital harus saling menghormati dan menghargai serta berhak untuk hidup nyaman di dunia digital.

Sebagai informasi, webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan literasi digital yang terbuka bagi semua orang yang ingin memahami dunia literasi digital.

Penyelenggara membuka peluang kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada agenda webinar selanjutnya.

Bagi yang ingin bergabung dan mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital dapat mengikuti akun Instagram @siberkreasi.dkibanten dan @siberkreasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau