KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak sekadar penyelenggara pemilihan umum (pemilu), tapi juga penyelenggara negara.
Oleh karena itu, calon anggota lembaga tersebut harus punya kualitas sebagai negarawan di samping cakap dalam hal penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bahtiar dalam seminar web (webinar) bertajuk “Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027”, Jumat (5/11/2021).
Menurut Bahtiar yang telah berkecimpung sebagai mitra KPU dan Bawaslu selama 20 tahun, saat seorang penyelenggara pemilu menempatkan diri sebagai penyelenggara negara, orang tersebut akan mengalami kenaikan level.
“Untuk itu, ketika penyelenggara pemilu telah terpilih, harus tertanam betul dalam dirinya bahwa dia memiliki peran sebagai penyelenggara negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Tak hanya itu, Bahtiar yang juga merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan, anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki sikap independen.
“Independen yang dimaksud bukan berarti sendiri, melainkan harus mampu bersenyawa dengan sistem hidup bernegara lainnya atau dengan kondisi obyektif negara. Jadi, kebenaran penyelenggara negara tidak tunggal. Dia harus menyesuaikan dengan situasi, hukum, dan kekuasaan kenegaraan lainnya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bahtiar menginformasikan bahwa Timsel membuka kesempatan dan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat agar dapat berinteraksi langsung, termasuk mencari informasi pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga sistem demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik dari hari ke hari.
“Mudah-mudahan, penyeleksian (anggota) KPU dan Bawaslu kali ini bisa menghasilkan kebaikan dan ada kemajuan dalam rekrutmen,” kata Bahtiar.