Advertorial

Melalui Kementerian ESDM, Pemerintah Apresiasi Tujuh Provinsi yang Telah Tetapkan RUKD

Kompas.com - 11/11/2021, 19:32 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi tujuh provinsi yang telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).

Adapun ketujuh provinsi tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Bali, dan Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam webinar “Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL serta Pelaporan RUPTL”, Kamis (11/11/2021).

Munir menjelaskan, terdapat dua mekanisme keikutsertaan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan, yaitu melalui proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan RUKD.

Lebih lanjut, Munir mengatakan bahwa perencanaan tersebut, baik RUKN, RUKD, maupun Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), berlandaskan asumsi dan target.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya,” ujar Munir yang dilansir dari laman esdm.go.id, Kamis.

Terkait penetapannya, kata Munir, RUKN ditetapkan oleh menteri dan RUKD oleh gubernur. Sementara, pengesahan RUPTL dilakukan oleh menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan diatur oleh negara.

Pada webinar tersebut, Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM Jisman Hutajulu berharap dinas daerah dapat segera menetapkan RUKD. Sebab, penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Penyiapan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Husni Safruddin. Ia berharap, para pengembang wilayah usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi, realisasi penjualan listrik di wilayah usaha, serta perubahan regulasi.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 55 pemegang wilayah usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL. Jumlah tersebut juga telah melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL.

Adapun tata cara penyusunan dan pelaporan RUPLT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

"Pembinaan dan pengawasan realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran energy baru terbarukan(EBT) sebesar 23 persen pada 2025 sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUKN," ujar Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan M Kuncoro.

Munir pun menambahkan bahwa sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangat krusial, terutama untuk menghindari kondisi over supply.

“Sebaliknya, kekurangan supply di masa depan yang berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” kata Munir.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com