Advertorial

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor USU Dukung Permendikbud Ristek 30/2021

Kompas.com - 14/11/2021, 16:41 WIB

KOMPAS.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mengungkapkan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ia mengatakan, pihaknya menyambut positif terbitnya Permendikbud Ristek 30/2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi diri dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, kehadiran peraturan tersebut juga akan menciptakan standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. Pasalnya, sebelum adanya Permendikbud Ristek 30/2021, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual dinilai masih mengambang.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Dengan peraturan ini, kampus memiliki ketegasan untuk menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Mury dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/11/2021).

Hadirnya Permendikbud Ristek, lanjutnya, akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi.

Mury juga menilai, adanya Permendikbud Ristek 30/2021 akan memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya perempuan, agar lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

Dengan demikian, diharapkan para korban tidak lagi takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan pelaku.

“Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Mury.

Adapun untuk memperkuat pencegahan aksi kekerasan seksual di kampus, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan tim satuan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Ristek 30/2021.

“Tim satuan tugas akan segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tutur Mury.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau