Advertorial

Bantu Nasabah Pastikan Simpanannya Sesuai Syarat Penjaminan, LPS Hadirkan Inovasi Kalkulator 3T

Kompas.com - 17/11/2021, 20:31 WIB

KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi kepercayaan masyarakat pada institusi perbankan.

Adapun salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank, mulai dari bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki dana di bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut. Sebab, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.

Hanya saja, masih banyak masyarakat belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar dana yang disimpan di bank dijamin oleh LPS.

Adapun syarat tersebut adalah 3T. Syarat 3T yang dimaksud yakni, tercatatdalam pembukuan bank, tingkat bungasimpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Untuk membantu nasabah memastikan simpanannya terjamin, LPS berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Kalkulator 3T LPS merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.

Nasabah dapat mengakses Kalkulator 3T LPS dengan mudah, kapan dan dimana saja, melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (15/11/2021), LPS berharap, kehadiran kalkulator 3T dapat membantu masyarakat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah. 

Simulasi Kalkulator 3T LPS. DOK. LPS Simulasi Kalkulator 3T LPS.

Bila bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut lalu dilikuidasi, simpanan nasabah bank dapat dibayarkan LPS bila memenuhi syarat 3T yang merupakan ketentuan LPS.

Berdasarkan data LPS, total simpanan nasabah di bank yang bangkrut dan dilikuidasi LPS mencapai Rp 2,04 triliun pada periode Januari sampai September 2021.

Dari total simpanan tersebut, sebesar 81,8 persen atau Rp 1,67 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank.

Sementara itu, 18,2 persen atau Rp 370 miliar dari total simpanan milik 18.089 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat 3T.

Melalui berbagai program sosialisasi, LPS mengimbau para nasabah agar lebih cermat dengan tawaran bunga tinggi atau tawaran lain, seperti cashback, yang ditawarkan oleh sejumlah bank.

Untuk diketahui, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com