Advertorial

Evaluasi Nilai Investasi, BP Batam Gelar Sosialisasi LKPM dan OSS Berbasis Risiko

Kompas.com - 19/11/2021, 19:00 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara “Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko”, Kamis-Jumat (18-19/11/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, Asosiasi Himpunan Kawasan Industri (HKI), Batam Shipyard Offshore and Offshore Association (BSOA), dan 200 pegawai instansi pemerintah.

Adapun acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa sosialisasi LKPM dan OSS yang dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) ini diharapkan dapat menjadi cerminan kenaikan investasi di Kota Batam.

Ia menambahkan, dukungan dari perusahaan berupa pelaporan LPKM yang tepat waktu dan transparan dapat memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam.

“Pasalnya, melalui LKPM, kami dapat membaca informasi perkembangan investasi per sektor dan lokasi secara berkala serta sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja,” ujar Rudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat(19/11/2021).

Tak hanya itu, lanjut Rudi, dengan LKPM, pihaknya juga dapat mengetahui kendala yang dihadapi para penanam modal.

“Keberadaan data-data tersebut sangat penting. Apalagi, jika data yang diterima punya hasil yang baik karena hal tersebut akan menjadi nilai tambah dan nilai jual bagi Kota Batam. Jika Kota Batam dilirik oleh investor asing, iklim investasi di kota ini akan semakin berkembang,” kata Rudi.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano mengatakan, dasar hukum dari LKPM adalah Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15.

Selain itu, ada juga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 5 huruf C, Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (2).

Hal penting yang harus dilaporkan dalam LKPM adalah realisasi dari Tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan kemitraan.

“LKPM wajib disampaikan secara daring menggunakan OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). Lalu, LKPM dilaporkan berdasarkan tenggat waktu atau periode setiap triwulan I, yakni pada 10 April, triwulan II 10 Juli, triwulan III 10 Oktober, dan triwulan IV 10 Januari pada tahun berikutnya,” uar Denny.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) di Batam periode triwulan III 2021 juga dilaporkan. Realisasinya mencapai 180.926.300 dollar Amerika Serikat (AS).

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 112,8 persen atau sebesar 86.016.300 dollar AS jika dibandingkan periode triwulan II 2021.

Dilihat dari jumlah proyek, kinerja triwulan III 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 26,65 persen menjadi 537 proyek dari triwulan II 2021 yang berjumlah 424 proyek.

Peserta Sosialisasi LKPM dan OSS Berbasis Risiko BP BatamDok. BP Batam Peserta Sosialisasi LKPM dan OSS Berbasis Risiko BP Batam

Sebagai informasi, sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Tia Wanodya, serta Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier Wilayah Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau Kementerian Investasi/BKPM RI Dwiagris Tiffania,

Selain itu, ada juga Kepala Sub-Direktorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM RI Erliana Novy Siregar, Staf Analisis Aplikasi Baru Kementerian Investasi/BKPM RI Rizki Atkiadi sebagai narasumber, serta Kepala Sub-Direktorat Pelayanan Penanaman Modal Wildan Arief sebagai moderator.

Acara juga dihadiri anggota 4 Bidang Pengendalian BP Bintan Radif Anandra, Wakil Koordinator HKI Kepulauan Riau Tjaw Hoeing, Ketua Harian BSOA Novi Hasni, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, serta Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harlas Buana.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau