Advertorial

Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Harus Bebas Praktik Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 20/11/2021, 08:24 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono meminta proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berlangsung transparan.

Hal tersebut ia ungkapkan usai mengikuti acara Jumat Ngopi yang digelar di Pendopo Panjalu Jayati, Kabupaten Kediri, Jumat (19/11/2021).

“Sanksi tegas sampai tindakan diskualifikasi bisa dilakukan bila ditemukan permainan jual beli jabatan,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Untuk diketahui, pada November 2021, proses rekrutmen perangkat desa akan segera dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa.

Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Untuk itu, Mas Dhito juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan bila mengetahui tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa tersebut.

“Warga Kabupaten Kediri yang melaporkan pun akan dijamin kerahasiaan identitasnya. Jangan sampai nantinya malah mendapat intimidasi,” ungkapnya.

Ia meminta, warga yang menemukan praktik jual beli jabatan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun, untuk melaporkan kepada pihaknya atau inspektorat.

Ketegasan Mas Dhito dalam proses pengisian jabatan perangkat desa itu pun mendapatkan sambutan warga. Warga menginginkan rekrutmen dan seleksi perangkat desa benar-benar terhindar dari praktik jual beli jabatan.

“Dari ketegasan Mas Dhito tersebut semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya,” tutur Obet Aji Kurniawan, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com