KOMPAS.com - Intensitas hujan yang meningkat dan area resapan air yang minim menyebabkan beberapa wilayah Indonesia rawan terkena banjir. Contohnya, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Wilayah tersebut kerap mengalami banjir tahunan.
Selain membahayakan keselamatan, kendaraan milik masyarakat yang tinggal di wilayah rawan banjir berisiko mengalami kerusakan. Misalnya, kerusakan pada komponen dan muncul karat pada bodi mobil.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah rawan banjir untuk memiliki perlindungan dari jenis asuransi mobil terhadap risiko tersebut sejak jauh hari. Hal ini bertujuan agar kerugian secara materiel bisa diminimalisasi.
Hanya saja, pengajuan klaim asuransi akibat bencana banjir seringkali berakhir dengan penolakan. Alasannya, nasabah tidak memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan proteksi dari risiko tersebut.
Agar tidak ditolak, Anda bisa menyimak cara tepat mengajukan klaim asuransi mobil akibat masalah banjir berikut.
Anda harus memahami bahwa perlindungan terhadap risiko banjir pada asuransi mobil umumnya merupakan proteksi tambahan. Anda perlu mengajukan perluasan perlindungan terhadap risiko tersebut terlebih dulu.
Pasalnya, jika klausul terhadap perlindungan dari risiko banjir itu tidak diajukan dan tak tercantum pada polis asuransi mobil, Anda tidak bisa mengajukan klaim.
Hal tersebut sering tak disadari oleh pemegang polis asuransi mobil, Mereka pun asal mengajukan klaim ganti rugi tanpa memahami perlindungan apa saja yang menjadi haknya.
Sebenarnya, baik asuransi mobil jenis komprehensif maupun total loss only bisa mendapatkan perluasan perlindungan dari risiko banjir atau bencana alam lainnya. Namun, perlu diingat perluasan perlindungan pada asuransi mobil akan membuat premi asuransi sedikit lebih mahal.
Oleh karena itu, agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal, jangan lupa untuk mengecek proteksi tambahan apa saja yang penting untuk Anda. Hal ini bertujuan supaya Anda mendapatkan asuransi mobil terbaik sesuai kebutuhan.
Selain klausul pada polis asuransi, hal lain yang bisa menyebabkan klaim perlindungan terhadap risiko tersebut ditolak adalah kesengajaan berkendara di lokasi banjir.
Beberapa pemilik mobil dengan sengaja mengendarai kendaraannya di lokasi yang sedang terjadi banjir. Tak jarang, pemilik mobil menerjang banjir secara paksa dan berlebihan sehingga mobil mengalami kerusakan lebih parah dari yang seharusnya.
Jika terbukti demikian, penyedia layanan asuransi mobil berhak menolak klaim perlindungan yang Anda ajukan. Alasannya, pemilik mobil melakukan tindakan yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan secara sengaja dan menyalahi ketentuan polisnya.
Oleh karena itu, agar pengajuan klaim asuransi mobil akibat risiko banjir tidak berakhir dengan penolakan, usahakan tidak melakukan berbagai hal yang menyalahi aturan dan ketentuan pada polis asuransi mobil.
Prosedur pengajuan klaim asuransi mobil terhadap risiko banjir
Untuk melakukan pengajuan klaim, nasabah dapat langsung menghubungi pihak asuransi mobil melalui panggilan telepon atau layanan customer service. Kemudian, pihak atau petugas asuransi mobil akan meminta informasi terkait nomor peserta atau polis asuransi untuk keperluan proses pengajuan klaim asuransi.
Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen dan berkas yang menjadi syarat pengajuan klaim asuransi.
Contohnya, fotokopi STNK, SIM atau KTP, dan serta dokumen lain sesuai permintaan pihak asuransi mobil. Usahakan untuk mendokumentasikan kerusakan yang terjadi pada mobil sebelum membawanya ke bengkel sebagai barang bukti.
Mengenai lokasi perbaikan, Anda bisa membawa mobil ke bengkel yang menjadi mitra perusahaan asuransi agar proses administrasinya lebih praktis. Tanyakan kepada pihak bengkel, apa saja komponen yang perlu diganti serta bagian mana yang perlu diperbaiki.
Selanjutnya, informasikan hal tersebut kepada perusahaan asuransi mobil.
Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor layanan asuransi karena kelengkapan data terkait perbaikan mobil akibat banjir bisa dilakukan via fax atau e-mail.
Dengan demikian, Anda tidak harus membuang banyak waktu dan tenaga hanya untuk mengajukan klaim proteksi dari asuransi mobil tersebut.
Pada dasarnya, pengajuan klaim perlindungan pada asuransi mobil pasti akan diterima asal dilakukan dengan cara yang tepat dan memenuhi ketentuan.
Jika pengajuan klaim tak dikabulkan, artinya ada sesuatu yang salah dan tak sesuai dengan isi polis asuransi mobil.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek tips yang telah dijelaskan di atas. Hal ini bertujuan supaya Anda bisa mengajukan perlindungan asuransi mobil terhadap risiko banjir dengan benar dan lancar, serta tak berujung pada penolakan.