Advertorial

Hindari Tindakan Pencemaran Nama Baik Saat Menggunakan Media Digital

Kompas.com - 27/11/2021, 09:24 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar bertajuk “Interaksi Online Nyaman, Kikis Ujaran Kebencian”, Selasa (2/11/2021).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan pada kegiatan tersebut. Mereka adalah assistenprofesi.id AAM Abdul Nasir, dosen Universitas Azzahra Jakarta dan konsultan sumber daya manusia (SDM) Dr Arfian, MSi, serta Sekretaris Nur Iman Foundation Mlangi Yogyakarta Muhammad Mustafied.

Tak hanya itu, hadir juga dosen Universitas Serang Raya dananggota Indonesian Association For Public Administration (IAPA) Dr Delly Maulana, MPA dan pembawa acara Neshia Sylvia.

Abdul Nasir mengatakan bahwa masyarakat perlu berhati-hati saat berinteraksi online, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Pasalnya, saat berpendapat dan tidak sengaja menyinggung perasaan orang lain dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Bahkan, orang lain yang tersinggung itu dapat melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum sebagai ujaran kebencian.

Sebagai informasi, pendapat yang mengandung ujaran kebencian dapat terjerat Pasal 27 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Karenanya, Abdul mengimbau masyarakat untuk memahami apa itu ujaran kebencian sebelum mengeluarkan pendapat dan menyebarkan informasi.

“Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Maka dari itu, kata Abdul, penting untuk memahami konten apa saja yang dianggap penghinaan, penghujatan, atau pencemaran nama baik yang dapat merusak nama baik seseorang. Pasalnya, hal tersebut hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dalam sesi key opinion leader (KOL), Neshia menyampaikan bahwa dunia digital memiliki dampak positif dan negatif. Hal tersebut bergantung pada bagaimana penggunaannya memandang aspek kehidupan manusia.

Neisha menjelaskan dampak positifnya terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa pengguna dapat memanfaatkan dunia digital untuk memperoleh informasi. Contohnya, dalam menjalankan hobi berkudanya, Neshia dapat dengan mudah mendapatkan informasi di internet terkait cara berkuda yang baik dan benar.

“Dunia digital juga membuat semua orang dapat berkomunikasi melalui pertemuan virtual atau video call dengan mudah. Begitu juga dalam mengendalikan pekerjaan dari jarak jauh dan layanan pendidikan yang dapat diakses dengan mudah secara online,” ujar Neshia.

Sementara dampak negatif dapat terjadi jika masyarakat tidak cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan platform-platform digital. Menurutnya, hal tersebut dapat dicegah dengan adanya literasi digital.

Pada kesempatan tersebut, salah satu peserta bernama Giovanni Waskito Prawira menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan kasus ujaran kebencian.

“Jika seseorang yang melaporkan kasus ujaran kebencian atau hoaks, baik diancam secara verbal maupun fisik oleh pelaku yang menyebar ujaran kebencian atau hoaks tersebut, apakah ada perlindungan hukum untuk pelapor dari pihak aparat?” tanya Giovanni.

Abdul pun menjawab bahwa ada perlindungan hukum bagi pelapor. Menurutnya, pelapor memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, pelapor bisa meminta perlindungan pada lembaga bantuan hukum (LBH). Sebagai informasi, negara mendirikan LBH untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, baik itu secara moril dan materil. Bantuan ini termasuk dalam hal menyewa pengacara.

“Jadi, memang harus adil bahwa untuk melaksanakan segala yang dicantumkan UU itu harus secara menyeluruh,” ujar Abdul.

Sebagai informasi, webinar tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital yang didukung oleh Kemenkominfo dan terbuka bagi siapa saja yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital.

Untuk itulah, penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten dan @siberkreasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau