Advertorial

Hasilkan Zat Berbahaya, Bagaimana Penanganan Sampah Elektronik di Indonesia?

Kompas.com - 29/11/2021, 09:22 WIB

KOMPAS.com – Penggunaan perangkat elektronik, mulai dari televisi, lemari es, air conditioner (AC), kipas angin, laptop, hingga smartphone, tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia.

Seiring digitalisasi, inovasi dan pembaruan teknologi perangkat elektronik pun semakin masif dan cepat. Artinya, setiap rumah tangga serta individu punya kemungkinan berganti-ganti perangkat elektronik secara berkala sesuai tren dan perkembangan teknologi.

Di satu sisi, kebiasaan tersebut menimbulkan kekhawatiran. Menurut laporan The Global E-Waste Statistic Partnership 2020, hingga akhir 2019, penduduk dunia menghasilkan 53,6 metrik ton sampah elektronik atau e-waste dalam setahun.

Sebagai informasi, The Global E-Waste merupakan usaha gabungan dari beberapa organisasi dan akademisi dunia, yakni Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), United Nations (UN) University, International Telecommunication Union (ITU), dan International Solid Waste Association (ISWA).

Salah satu peneliti dari UN University Vanessa Forti mengatakan, angka itu meningkat 9,2 juta ton dari laporan sebelumnya pada tahun 2014. Dari total sampah ini, hanya 17,4 persen yang bisa didaur ulang.

“Apabila tidak dikelola dengan baik, jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 73,7 metrik ton pada 2030 dan 120 juta ton pada 2050,” ujar Vanessa, seperti diberitakan Earther Gizmodo, Kamis (9/7/2020).

Indonesia sendiri berpotensi menjadi pusat timbunan sampah elektronik dunia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara terpadat keempat dan menjadi salah satu konsumen elektronik terbesar di dunia.

Di Jakarta, misalnya, jumlah sampah elektronik pada periode Februari hingga Oktober 2020 mencapai 22,6 ton.

Dampak bagi manusia dan lingkungan

Pembuangan sampah elektronik secara sembarang dapat menyebabkan pencemaran udara, tanah, air, dan masalah kesehatan pada manusia.

Sampah elektronik mengandung logam, seperti perak, tembaga, dan emas. Logam ini bisa dimurnikan melalui pembakaran atau pemberian asam dan bahan kimia.

Pemurnian tersebut menghasilkan gas dioksin, timbal, dan gas hidrokarbon pembentuk efek rumah kaca ke udara sebagai polutan.

Menurut WHO, timbal yang terhirup dapat mengganggu kinerja otak, sistem saraf pusat, menyebabkan koma, kejang, gangguan ginjal, kemandulan, bahkan kematian.

Tidak hanya manusia, tumbuhan dan hewan juga dapat mengalami keracunan akibat polusi udara hasil pemurnian sampah elektronik.

Sementara itu, sampah elektronik yang dibuang secara sembarangan ke tanah atau air akan melepaskan logam beracun dalam jumlah besar, misalnya merkuri, timbal, barium, kadmium, litium, dan arsenik.

Ilustrasi elektronik. Dok. Freepik Ilustrasi elektronik.

Kemudian, logam berat akan masuk ke dalam tanah, mencemari tumbuhan, dan meresap ke sumber air tanah.

Pada wilayah perairan, misalnya danau, sungai, teluk, dan laut, pencemaran logam berat tersebut bisa menyebabkan kematian atau mutasi genetik.

Logam juga akan meresap ke dalam tumbuhan, tanah, air, dan tubuh hewan. Hal ini membuat manusia yang mengonsumsi air, tumbuhan, daging, dan menghirup udara tercemar akan ikut terpapar logam berat.

Untuk diketahui, salah satu zat logam berat, yaitu kadmium, dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan ginjal, anemia, dan anosmia. Sementara itu, arsenik dapat menyebabkan kerusakan otak, sistem saraf, pendarahan kapiler, masalah kulit, kejang otot, koma, bahkan kematian.

Upaya bersama

Seperti sampah lain, penanganan sampah elektronik memerlukan upaya bersama, baik dari pemerintah, produsen, maupun konsumen.

Sebagai informasi, hanya 78 negara yang memiliki kebijakan, regulasi, dan legislasi untuk menangani masalah sampah elektronik, termasuk Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pada peraturan tersebut, sampah elektronik termasuk ke dalam sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut PP tersebut, pengelolaan sampah spesifik dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah provinsi, serta daerah kabupaten/kota melalui pengurangan dan penanganan.

Adapun pengurangan sampah spesifik meliputi pembatasan timbulan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali.

Sementara itu, penanganan sampah spesifik meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi payung hukum bagi pengelolaan sampah di Indonesia.

Dalam UU tersebut, sampah dimasukkan dalam permasalahan nasional yang pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif, sustainable, dan terpadu dari hulu ke hilir.

Dengan demikian, sampah tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pendekatan ekonomi sirkular.

Ilustrasi ekonomi sirkular Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi ekonomi sirkular

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/21), konsep ekonomi sirkular menganut prinsip ramah lingkungan yang bertujuan memaksimalkan penggunaan material secara sirkular.

Konsep itu meminimalisasi produksi limbah dengan cara memulihkan serta menggunakan kembali produk dan bahan sebanyak mungkin secara sistemik dan berulang.

Pendekatan ekonomi sirkular menggunakan metode sharing, leasing, reusing, repairing, refurbishing, dan recycling.

Pendekatan tersebut berpotensi mengurangi timbunan sampah sekaligus memberi manfaat ekonomi.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Minggu (1/11/2020), pengelolaan dengan pendekatan sirkular terhadap lima jenis sampah, yakni sisa makanan, plastik dari kegiatan retail, limbah konstruksi, tekstil, dan limbah elektronik, dapat menyumbang 2,3 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2030.

Namun, upaya bersama juga diperlukan untuk mewujudkannya. Untuk diketahui, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menekankan kontribusi seluruh pihak untuk mewujudkan pengelolaan yang komprehensif, sustainable, dan terpadu.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memerlukan dukungan masyarakat dan pelaku industri, termasuk sektor perbankan.

Sebagai salah satu bank terbesar di Asia, UOB turut berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable) melalui UOB's Sustainable Finance Frameworks.

Kerangka tersebut terdiri dari Green Trade Finance Framework, Smart City Sustainable Finance Framework (SCSFF), Real Estate Sustainable Finance Framework, dan Green Circular Economy Framework.

Khusus pengelolaan sampah elektronik berbasis sustainable, UOB memiliki kerangka Green Circular Economy Framework.

Executive Director IG Head Resources and Property UOB Indonesia Susanto Lukman menjelaskan, melalui framework tersebut, UOB Indonesia menyediakan pembiayaan atau refinancing, baik sebagian maupun seluruhnya, bagi perusahaan yang memenuhi syarat dan kriteria Green Circular Economy Framework.

“UOB Green Circular Economy Framework akan membantu dalam mengakses pembiayaan bisnis berkelanjutan," ujar Susanto seperti diberitakan Kontan, Rabu (7/7/2021).

Susanto menjelaskan, UOB Green Circular Economy Framework membantu menyederhanakan penerapan bisnis keberlanjutan.

Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberdayakan debitur dengan wawasan dan pengetahuan, membantu proses yang efisien dan transparan dari kualifikasi hingga pelaporan, serta memberikan solusi khusus yang memenuhi kebutuhan debitur.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, digitalisasi yang melahirkan inovasi dan pembaruan teknologi, tidak akan lagi berbanding lurus dengan tingginya timbunan sampah elektronik dunia.

Artikel ini merupakan bagian ketujuh dari seri Membangun Kota Berkelanjutan hasil kerja sama KG Media dan UOB Indonesia.

-UOB -

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com