Advertorial

Alasan Penting Mengetahui Ciri Fintech Legal dan Keuntungannya

Kompas.com - 29/11/2021, 10:45 WIB

KOMPAS.com - Jumlah perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) semakin banyak dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memberikan keuntungan dalam hal keuangan.

Pasalnya, keberadaan fintech dinilai mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pendanaan secara cepat tanpa persyaratan rumit.

Meski begitu, kemudahan tersebut bagai pedang bermata dua karena turut memicu pertumbuhan fintech ilegal.

Adapun fintech ilegal kerap menimbulkan keresahan. Pasalnya, layanan ini memberikan bunga, denda, dan biaya yang tinggi kepada peminjam yang dianggap telat dalam melakukan pembayaran.

Oleh karena itu, saat ini, pemerintah tengah gencar memberantas keberadaan fintech ilegal.

Di samping upaya tersebut, masyarakat juga diminta untuk dapat mengenali secara detail ciri-ciri perusahaan fintech yang legal dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya, agar terhindar dari kerugian.

Fintech legal menurut OJK

Untuk terhindar dari jeratan fintech ilegal, masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), perlu memahami regulasi dari keberadaan perusahaan tersebut melalui data resmi OJK.

Fintech yang legal menurut OJK selalu menginformasikan biaya bunga dan denda secara transparan, berada di bawah pengawasan OJK dan menaati perlindungan konsumen, serta menagih pembayaran pinjaman sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri berikutnya, tunduk pada POJK dan undang-undang yang berlaku, memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat ditelusuri, menanyakan tujuan peminjaman dan dokumen resmi untuk credit scoring,  serta terdaftar sebagai anggota AFPI.

Pada fintech legal, semua regulasi yang diatur OJK tersebut wajib dipraktikkan dan dipatuhi dengan baik. OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, bahkan mencabut izin operasional apabila sebuah perusahaan fintech tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Sebagai masyarakat yang bijak, pelaku UKM calon penerima pinjaman perlu banyak mencari tahu tentang regulasi dan ketentuan layanan fintech yang legal.

Tak hanya itu, untuk menghindari kerugian, penerima pinjaman pun perlu memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan dana sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat perjanjian pinjaman.

Pentingnya pembayaran tepat waktu

Menggunakan layanan fintech yang legal, pelaku UKM juga dapat melakukan pengajuan pinjaman dan pencairan dana dengan mudah. Manfaat berupa plafon besar juga dapat diperoleh.

Namun, perlu diketahui bahwa perusahaan fintech yang legal dan sehat selalu mendasari penentuan besaran plafon dan pinjaman pada hasil analisis secara menyeluruh, termasuk riwayat kredit dan analisis keuangan.

Untuk mendapat plafon yang besar, pelaku UKM harus memiliki credit scoring yang baik. Salah satu cara mendapatkan skor tersebut adalah membayar tagihan atau repayment semua pinjaman yang dimiliki secara tepat waktu dan sesuai perjanjian pinjaman.

Selain skor kredit yang baik, repayment tepat waktu juga memberikan manfaat lain baik bagi pelaku UKM. Pertama, pelaku UKM dapat mempertahankan penilaian kredit. Untuk diketahui, penilaian kredit dilakukan dengan menilai profil kelayakan peminjam mendapatkan kredit.

Kedua, pelaku UKM dapat terhindar dari biaya denda keterlambatan. Ketika tidak mampu melakukan pembayaran kembali tepat waktu, membayar biaya denda keterlambatan adalah hal wajib yang harus dipenuhi.

Hal tersebut dapat dihindari dengan mengambil pinjaman yang skema cukup fleksibel sesuai pendapatan.

Jika hal tersebut telah dilakukan, pelaku UKM dapat menerima manfaat dari produk fintech secara maksimal sehingga dapat mendukung pemenuhan kebutuhan bisnis.

Pintek sebagai solusi pendanaan UKM pendidikan

Salah satu fintech legal yang dapat mendukung kebutuhan dan perkembangan bisnis usaha pengadaan untuk pelaku UKM atau vendor pendidikan adalah PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek). Pintek adalah perusahaan fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta tergabung dengan AFPI.

Perusahaan tersebut memiliki nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021 dan sudah menerapkan standar kebijakan privasi berdasarkan ISO 27001:2013.

Melalui produk Pendanaan Purchase Order (PO)/Invoice dari Pintek, para pelaku UKM atau vendor pendidikan yang membutuhkan dana bisa mengajukan pendanaan untuk kebutuhan berbagai proyek pendidikan. Baik dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), maupun e-catalog.

Pelaku UKM pendidikan bisa mendapatkan plafon pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah. Tenor yang diberikan bisa mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice.

Adapun pencairan dana di Pintek hanya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Jadi, selain persyaratan dan pengajuan yang mudah, pencairan dana di Pintek juga cepat.

Skema pembayaran yang disediakan pun fleksibel, yakni dengan memperhitungkan jadwal pemasukan pelaku UKM atau vendor pendidikan.

Jika waktu penerimaan pemasukan meleset dari jadwal, penerima pinjaman dapat melakukan restrukturisasi kredit. Untuk melakukan restrukturisasi, pelaku UKM atau vendor pendidikan akan diminta untuk melakukan verifikasi data dan persetujuan.

Informasi lebih lanjut untuk mendapatkan pendanaan secara legal dan aman bisa diakses di situs resmi Pintek atau hubungi nomor telepon 021-50884607 (Whatsapp dan telepon). Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan di sini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com