KOMPAS.com - Dua unit usaha Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, PT OKI Pulp and Paper Mills (OKI Pulp and Paper) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (IKPP), berhasil meraih penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyerahkan penghargaan tersebut secara simbolis kepada Wakil Direktur OKI Pulp and Paper Gadang Hartawan dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin, di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa penerapan industri hijau merupakan salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan limbah.
“(Pemberian penghargaan) berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Secara terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan Kemenperin merupakan capaian APP Sinar Mas dalam menjalankan praktik bisnis berkelanjutan. Adapun praktik tersebut tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.
“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin. Kami percaya, dengan mempromosikan dan menerapkan secara konsisten pentingnya praktik industri berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, perseroan mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah global,” terang Suhendra.
Sebagai informasi, penghargaan Industri Hijau diberikan kepada perusahaan yang menjadikan konsep keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasok usaha dan bekerja.
Kriteria penilaian Industri Hijau secara umum didasarkan pada dua hal. Pertama, proses produksi yang meliputi efisiensi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja.
Kedua, kinerja pengelolaan limbah yang mencakup penurunan emisi karbon dioksida (CO2) untuk industri besar, pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.