KOMPAS.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aset berupa lahan yang tersebar di sejumlah wilayah. Sayangnya, sebagian lahan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat.
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekaligus Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN Arie Yuriwin mengatakan, seluruh aset tersebut harus kembali diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
Pasalnya, aset BUMN yang terkelola dengan baik akan bernilai efektif dan efisien. Dengan demikian, dapat memberikan manfaat bagi perusahaan ataupun masyarakat luas.
“Misalnya, aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersebar di berbagai daerah,” kata Arie dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Ia melanjutkan, BUMN memiliki hak untuk menertibkan pihak yang menguasai asetnya tanpa izin. Terlebih, jika BUMN tersebut memiliki hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.
Sebagai infotmasi, BUMN tidak berkewajiban mengeluarkan dana untuk membeli asetnya kembali dari pihak yang menguasai.
"Jika BUMN membeli asetnya sendiri, akan terjadi suatu pelanggaran (hukum)," kata Arie.
Arie menjelaskan bahwa penertiban berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Untuk pengadaan lahan, perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, Arie mengimbau pada setiap BUMN agar dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan, kantor pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, dan pihak penegak hukum untuk mengecek atau investarisasi asetnya. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata atau laporan pidana.
“Dengan menjaga aset yang dimiliki, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” ujar Arie.