Advertorial

Direvitalisasi, Kemenag Tingkatkan Kompetensi Petugas KUA sebagai Pembentuk Jejaring Lokal

Kompas.com - 08/12/2021, 20:27 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Indonesia. Salah satunya, dengan memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai pembentuk jejaring lokal.

Penguatan tersebut dilakukan dengan membekali pegawai KUA ilmu berjejaring lokal. Pembekalan ini diharapkan bisa membuat petugas berani tampil dalam memberikan saran dan masukan kepada jajaran pimpinan lembaga di tingkat kecamatan.

Selain itu, petugas SDM KUA juga bisa membuat gebrakan program, seperti yang terlihat di KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Untuk diketahui, KUA ini menjadi pilot project revitalisasi KUA di Indonesia oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Berkat keaktifan pegawai KUA Kecamatan Sewon, program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) berganti menjadi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Bimbingan pernikahan yang diberikan kepada calon pengantin juga menjadi lebih komprehensif karena melibatkan fasilitator profesional. Segala aspek terkait persiapan pernikahan turut dibahas agar tercipta keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Adapun persiapan tersebut meliputi kesiapan mental, kesehatan fisik, kecukupan ekonomi, serta pemahaman manajemen konflik rumah tangga. 

Program tersebut sangat berbeda dengan program Suscatin yang hanya melibatkan penghulu. Bimbingan pranikah untuk calon pengantin pun hanya sebatas pemberian nasihat.

Keaktifan SDM KUA juga berdampak pada peningkatan layanan lain. Misalnya, integrasi data antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lewat layanan kolaborasi tersebut, pasangan pengantin baru semakin mudah dalam mengurus kartu identitas. Mereka bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku dan kartu nikah baru. Hal tersebut tidak mungkin bisa dinikmati masyarakat apabila pegawai KUA bersifat pasif.

Berkat revitalisasi SDM, fungsi KUA semakin luas. Dengan kata lain, lembaga ini tidak hanya berorientasi pada pencatatan administrasi, tapi juga mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Untuk diketahui, Kemenag menargetkan 5.954 dapat segera direvitalisasi yang mencakup pembaruan infrastruktur, kelengkapan fasilitas dan layanan, dan peningkatan kapasitas SDM lembaga. Dari jumlah tersebut, total 100 KUA diharapkan rampung direvitalisasi pada 2021.

Sementara itu, sebanyak 5.810 KUA juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang merupakan salah satu bagian dari program revitalisasi KUA.

Dalam pengerjaannya, Kemenag berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk kebutuhan sistem jaringan.

Simkah sendiri memiliki banyak manfaat. Salah satunya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran nikah secara online sehingga tidak perlu bolak-balik KUA.

Pendaftaran nikah melalui Simkah pun mudah. Cukup isi data pada Simkah dan unggah dokumen yang diperlukan. Lewat layanan itu, masyarakat juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, revitalisasi dilakukan untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan empat tujuan strategis revitalisasi KUA. Pertama, untuk mendongkrak kualitas umat beragama. Kedua, memperkokoh peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, memperkuat program dan layanan keagamaan. Terakhir, meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com